Pantau – Menjelang bulan suci Ramadan 1444 Hijriah, pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara mengeluarkan surat imbauan kepada umat Islam.
“Berkaitan dengan akan masuknya bulan Ramadan 1444 Hijriah. Mari kita sambut dengan gembira dan bersyukur atas hidayah kesempatan bertaubat dan beramal di bulan Ramadan,” kata Ketua MUI Sumut Maratua Simanjuntak, dikutip Minggu (19/3/2023).
Ada beberapa yang menjadi sorotan MUI Sumut antara lain mengenai tradisi Asmara Subuh. Tradisi ini biasanya dilakukan oleh masyarakat khususnya muda-mudi untuk berkumpul setelah sahur dan salat Subuh. Belakangan, kegiatan ini justru dijadikan ajang berpacaran atau mencari jodoh.
MUI memfatwakan tradisi Asmara Subuh adalah haram, karena menjadi tempat berkumpulnya laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim secara bebas pada pagi hari di bulan Ramadan.
“Tradisi Asmara Subuh sebagaimana dimaksud hukumnya haram. Karena itu, MUI Sumut mengimbau kepada masyarakat khususnya generasi muda untuk tidak melakukan Asmara Subuh tersebut agar ibadah puasa yang dilakukan tidak dirusak dengan kegiatan-kegiatan yang melanggar syariat,” ujarnya.
Selain Asmara Subuh, MUI Sumut juga mengharamkan umat Islam membakar petasan sebagaimana dengan Fatwa MUI Provinsi Sumatera Utara Nomor 3 Tahun 2017.
“Untuk memelihara kondusifitas, stabilitas dan ketertiban masyarakat serta kekhusyukan ibadah Ramadan, umat Islam diharamkan untuk membakar petasan. Karena itu, untuk terwujudnya maksud tersebut, Pihak Kepolisian diharapkan menertibkan penggunaan petasan selama Ramadan,” tegasnya.
MUI Sumut juga mengimbau umat Islam di Sumatera Utara agar melaksanakan ibadah puasa, beserta seluruh amal ibadah pada siang hari, serta menghidupkan malam-malam Ramadan.
“Umat Islam agar melaksanakan Salat tarawih, witir, salat tahajud, ceramah Ramadan, tadarus Al-Qur’an, peringatan Nuzulul Qur’an, salat berjemaah, pesantren kilat, safari Ramadan, berbuka puasa bersama, memperbanyak zikir, i’tikaf, dan berdoa kepada Allah untuk keselamatan agama, bangsa, dan negara,” tandasnya.