Komisi E DPRD DKI Perjuangkan Perubahan Pergub PPDB

Headline
Ilustrasi siswa sekolah tingkat SMA melaksanakan UNBK (Foto: Antara)Ilustrasi siswa sekolah tingkat SMA melaksanakan UNBK (Foto: Antara)

Pantau – Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta bersedia untuk bertemu dengan Pejabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta dan Sekretaris Deaerah (Sekda) DKI guna memperjuangkan Perubahan Peraturan Gubernur (Pergub) soal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

“Kami bersedia bantu Dinas Pendidikan menghadap PJ Gubernur dan Sekda,” kata anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, Merry Hotma, saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (22/5/2023).

Merry mengatakan pihaknya terus berupaya agar Dinas Pendidikan DKI Jakarta tidak bisa mengubah Pergub tersebut lewat Kementerian Dalam Negeri.

“Karena kami melihat aturan tersebut bermasalah, karena tidak semua siswa dari keluarga miskin terdaftar sebagai Program Indonesia Pintar (PIP),” ujarnya.

Dikatakan Merry, PIP yang merupakan program pemberian uang bantuan ini hanya ditunjukkan kepada siswa yang dinilai tidak mampu namun tak terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Hal tersebut yang acap kali membuat penerima PIP tidak tepat sasaran.

“Kalau penerima KJP itu sudah pasti orang tidak mampu karena terdaftar dalam DTKS. Kalau PIP itu tidak berdasarkan DTKS,” jelasnya.

Selain itu, kata Merry, Pergub itu banyak siswa dari keluarga tidak mampu pemegang KJP tidak bisa masuk sekolah negeri. Saat rapat antara Dinas Pendidikan DKI Jakarta dengan Komisi E DPRD, pihak Dinas Pendidikan sepakat akan mengajukan perubahan Pergub tersebut ke Kemendagri.

“Kami berharap upaya tersebut membuahkan hasil demi memudahkan warga miskin mendapatkan fasilitas pendidikan,” pungkasnya.

Adapun, Pergub yang dipermasalahkan yakni Pergub Nomor 21/2022 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 32 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru yang mengatur syarat siswa masuk sekolah negeri lewat jalur PPDB Afirmasi.

Dalam Pergub tersebut, siswa yang mau masuk SMP dan SMA negeri secara gratis harus memiliki Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan tergabung dalam Program Indonesia Pintar (PIP).

Tim Pantau