Pembunuhan Bos Air Minum di Semarang, Pedagang Angkringan: Saya Takut dan Bingung

Headline
proses prarekonstruksi kasus bos dimutilasi karyawannya sendiri di tembalang, semarang, jawa tengah - pantau.comPolisi menggelar prarekonstruksi kasus mutilasi bos depot air isi ulang bernama Irwan Hutagalung (53) di Tembalang, Semarang, Jumat (12/5/2023) - Foto: Tangkapan layar

Pantau – Saksi berinisal AI (17) menjadi tersangka kasus mutilasi oleh Muhammad Husen (28) terhadap Irwan Hutagalung (53) bos air minum di Semarang.

Saat Polrestabes Semarang bersama Kejaksaan Negeri Semarang menggelar rekonstruksi, Kanit Resmob Satreskrim Iptu Dionisius Yudi mengungkapkan alasan saksi AI yang tak lapor polisi.

Di sela-sela proses rekonstruksi, AI meberitahukan alasannya dikarenakan takut dan bingung. “Takut, bingung sendiri, takut ada apa-apa,” ungkap AI di Jalan Mulawarman Raya, Semarang, Rabu (24/5/2023).

Dirinya juga mengaku takut dibunuh oleh Husen jika melapor. Lantaran, AI tidur di sekitar angkringannya dengan pintu yang bisa dibuka.

“Takut sendiri, kan korban aja posturnya lebih besar bisa dibunuh. Apalagi saya yang kayak gini. Kan aku tidurnya di sini, apalagi aku susah kalau bangun,” ucapnya.

Sebelumnya, AI turut menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan bos depot air isi ulang di Semarang. karena saksi kunci dalam kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Muhammad Husen.

Kombes Irwan Anwar selaku Kapolrestabes Semarang mengatakan, AI dikenai Pasal 55 ayat 1 KUHP karena mengetahui pembunuhan oleh Husen setelah mendapat cerita dari Husen langsung.

“Imam menjadi saksi untuk kasus (Pasal) 338 (KUHP tentang pembunuhan) dan (Pasal) 340 (KUHP tentang pembunuhan berencana). Di sisi lain jadi tersangka karena mengetahui perbuatan pidana,” katanya, Selasa (16/5/2023).

Meskipun AI ditetapkan jadi tersangka tetapi Anwar meuturkan bahwa , AI tidak ditahan karena ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara. Pedagang angkringan itu diminta wajib lapor kepada polisi selama proses pengusutan kasus berjalan.

“AI tidak ditahan. Jadi satu kasus tidak dapat ditahan jika ancaman hukumannya di bawah 5 tahun,” tuturnya.

Tim Pantau
Penulis
Sofian Faiq