Pemprov DKI Umumkan Besaran UMP 2023 Akhir November

Headline

Pantau – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengumumkan penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2023 pada 28 November 2022. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 tahun 2022.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Energi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, UMP 2023 telah ditetapkan oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.

“Sesuai dengan sidang dewan pengupahan, dasar untuk penetapan UMP itu adalah Pergub DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021,” kata Andri, Jumat (25/11/2022).

Ia menjelaskan, hasil sidang Dewan Pengupahan menetapkan UMP berdasarkan Pergub tersebut, sehingga nominal UMP yang berlaku di Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2023.

“Sedangkan dari dewan pengupahan unsur pekerja, mengusulkan 10,55. Sedangkan dari unsur pemerintah, mengusulkan sesuai dengan permenaker 18/2022, setara Rp 4.901.798,” imbuhnya.

Andri menyatakan, sesuai dalam Permenaker tersebut juga diatur formula penghitungan UMP 2023 yang mencakup variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan variabel alfa.

Variabel alfa merupakan kontribusi tenaga kerja pada pertumbuhan ekonomi yang bentuknya berupa suatu nilai tertentu dari rentang nilai yang sudah ditentukan oleh Pemerintah Pusat yaitu antara 10 hingga 30 persen.

Tim Pantau
Reporter
Aditya Andreas
Penulis
Aditya Andreas