Pantau – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat, merumuskan rencana revitalisasi Pasar Citayam yang berlokasi di dua wilayah tersebut.
Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan mengungkap kendala revitalisasi Pasar Citayam dikarenakan Pemkot Depok belum mengeluarkan izin mendirikan bangunan (IMB) sejak pembahasan awal dengan Pemkab Bogor.
“Yang jadi permasalahan adalah Pemkot Depok belum mengeluarkan IMB,” kata Iwan dalam rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bogor, Kamis (25/5/2023).
Diketahui, lokasi Pasar Citayam berada di dua wilayah yaitu Kabupaten Bogor dan Kota Depok. Dengan rincian 2.000 m2 berada di Kabupaten Bogor dan 3.200 m2 berada di Kota Depok.
Program revitalisasi bangunan Pasar Citayam ini perlu dilaksanakan guna meningkatkan fungsi pasar mulai dari sarana-prasarana, Pemkab Bogor sudah membuat satu proses skema dalam pembangunan dan sudah menunjuk beauty contest pada pihak ketiga.
Iwan sebut, dana yang akan di keluarkan bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). ”ini kita tidak mengeluarkan biaya, tapi pihak ketiga yang akan mendanai’,” sebutnya.
Sebelumnya, Pemkab Bogor dan Pemkot Depok sudah menggelar pertemuan membahas revitalisasi Pasar Citayam pada Juli 2022 lalu. Sebab, Pasar tersebut terletak di dua wilayah administratif Kabupaten Bogor dan Kota Depok.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor Burhanudin menerangkan, komunikasi dengan Pemkot Depok dilakukan untuk mengatasi masalah aset wilayah pasar yang masuk Kota Depok.
“Perizinan yang masuk ke wilayah Depok harus sesuai dengan aturan dan regulasi Kota Depok, jadi kita ikut aturan Kota Depok” terang Burhan di Cibinong, Bogor, Jumat (22/7/2022).