Ruko Dibongkar, Pemilik Ruko Jangan Protes ke Aparatur

Headline
Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin memberikan pernyataan di Balai Kota JakartaKasatpol PP DKI Jakarta Arifin memberikan pernyataan di Balai Kota Jakarta

Pantau – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) meminta kepada pemilik ruko bersama dengan karyawan sebaiknya jangan memprotes kepada aparatur. Pasalnya mereka melanggar aturan dengan memakan badan jalan di Pluit, Jakarta Utara.

“Kalau protes kan sama pak RT, bukan sama yang mana (aparat). Kalian lihat deh, udah lihat belum? Bunyinya apa tulisannya? Bukannya protes ke aparatur,” kata Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin ditemui di Jakarta, Kamis (25/5/2023).

Arifin mengatakan, pihaknya tetap tetap melakukan pembongkaran ruko yang melanggar ketentuan. Prinsipnya, pembongkaran ini sebagai bentuk pengembalian fungsi awal jalan maupun saluran.

“Kami tetap melaksanakan eksekusinya karena mereka sudah diberikan batas waktu sudah cukup kepada pemilik ruko untuk membongkar sendiri. Sudah dikasih batas waktu dan batas waktunya sudah terlewati,” tuturnya.

Dikatakan Arifin, usai pembongkaran selesai, pemilik ruko diharapkan dapat merapikan bangunan sesuai IMB yang dikantongi.

“Harapannya adalah tentu nanti pemilik ruko merapikan kembali kepada fungsi awal semula,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, Pemprov DKI Jakarta membongkar ruko yang memakan badan jalan di Pluit, Jakarta Utara (Jakut). Pembongkaran itu sempat mendapatkan protes dari pemilik ruko dan karyawan.

Satpol PP dan petugas gabungan membongkar ruko yang ada di Jalan Niaga itu pada Rabu (24/5/2023). Pembongkaran mulai dilakukan sejak pagi hingga sore hari.

Konsdisi di Jalan Niaga, Ruko Blok Z Selatan, sejak pukul 08.50 WIB, tampak kawasan ruko sudah ramai dengan pengunjung. Truk derek dari Dishub dan truk skylift dari Satpol PP juga disiagakan.

Tim Pantau