Pantau.com Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mewakili pemerintah, melakukan penandatanganan naskah amandemen 1 kontrak karya (KK) dan 18 Perjanjian Karya/Kerja Sama Pertambangan Batu Bara (PKP2B) pada Rabu (17/1/2018). Amandemen dilakukan sebagai wujud pelaksanaan UU yakni UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara.
Jonan mengatakan dengan adanya penandatanganan amanademen kerja sama dimaksud, maka semua PKP2B telah melakukan penyesuaian dengan UU. “Pendapatan atau penerimaan negara itu dari amandemen ini, satu tahun kira-kira bertambah sekitar Rp300 miliar atau US$27 juta. Kalau kita lihat enggak banyak sih. Tahun lalu, penerimaan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) minerba itu lebih dari Rp40 triliun, jadi ini nambah kurang dari 1%. Tapi yang penting bukan itu, yang penting ini amanat UU-nya dijalankan dengan baik,” kata Jonan, Rabu (17/1/2018).
Nah, berikut daftar perusahaan yang melakukan amandemen perjanjian:
Kontrak Karya:
PT Indo Muro Kencana
PKP2B:
1. PT Adaro Indonesia
2. PT Kendilo Coal Indonesia
3. PT Batubara Duaribu Abadi
4. PT Firman Ketaun Perkasa
5. PT Perkasa Inakakerta
6. PT Teguh Sinar Abadi
7. PT Wahana Baratama Mining
8. PT Insani Bara Perkasa
9. PT Interex Sacra Raya
10. PT Lanna Harita Indonesia
11. PT Singlurus Pratama
12. PT Mantimin Coal Mining
13. PT Multi Tambang Jaya Utama
14. PT Santan Batubara
15. PT Sarwa Sembada Karya Bumi
16. PT Tambang Damai
17. PT Pendopo Energi Batubara
18. PT Kalimantan Energi Lestari