Pantau – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) turut buka suara terkait terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023.
Dalam Permenaker tersebut, perusahaan berorientasi ekspor diperbolehkan memangkas upah pekerja hingga 25 persen dan menyesuaikan jam kerja.
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif mengatakan, pihaknya memberikan perhatian penuh terhadap kondisi sektor industri, khususnya perusahaan berorientasi ekspor.
Baca Juga: Respons Permenaker 5/2023, Partai Buruh Sebut Menaker Mirip Rentenir!
Menurutnya, kelompok industri tersebut saat ini mengalami perlambatan kinerja akibat penurunan pesanan dari pasar luar negeri.
“Kami menilai langkah tersebut perlu dilakukan dalam kondisi saat ini, mengingat tujuannya adalah untuk menjaga agar industri bisa tetap bertahan di tengah terpaan situasi perekonomian dunia, dan menjamin status serta kesejahteraan para pekerja,” kata Febri di Jakarta, Selasa (21/3/2023).
Febri memaparkan, salah satu alasan mengapa Kemenperin menerima penerapan aturan tersebut adalah adanya data-data yang menunjukkan kecenderungan perlambatan kinerja di beberapa industri.
Baca Juga: Tanggapi Permenaker Nomor 5/2023, Komisi IX: Lebih Baik Ketimbang PHK Massal
“Misalnya, industri tekstil dan pakaian jadi pada triwulan IV 2022 terkontraksi -0,43 persen. Hal ini disebabkan penurunan permintaan luar negeri akibat inflasi global dan ancaman resesi,” lanjutnya.
Untuk itu, lanjutnya, terbitnya Permenaker ini bertujuan memberi pelindungan dan mempertahankan kelangsungan bekerja Pekerja/Buruh, serta menjaga kelangsungan usaha perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor.
“Peraturan ini diharapkan mampu mengurangi risiko terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara massal,” pungkasnya.