2.934 Lembar Uang Dollar Amerika Serikat Palsu Berhasil Disita

Headline
Gedung Polda Metro Jaya (istimewa)Gedung Polda Metro Jaya (istimewa)

Pantau – Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis, mengatakan barang bukti yang berhasil disita sebanyak 2.934 lembar uang palsu dollar Amerika Serikat dengan pecahan nominal 100 dollar.

“Dari TKP pertama kami berhasil menyita uang palsu sebanyak 1.934 lembar, kemudian kami mendapat TKP kedua berjumlah 1.000 lembar uang dolar. Bila ditotal jumlahnya ada 2.934 lembar uang palsu dollar Amerika,” kata Auliansyah ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/5/2023).

Auliansyah mengatakan pihaknya sedang berkoordinasi dengan kedutaan Amerika Serikat untuk memastikan secara yuridis dan akan mengecek keaslian melalui laboratorium dan mementukan benar palsu.

“Kita koordinasi dengan kedutaan Amerika untuk lebih memastikan secara yuridis dan akan dicek laboratorium menentukkan apakah ini memang benar palsu,” ujarnya.

Dikatakan Auliansyah, proses penyelidikan tidak berhenti. Pengakuan awal, mereka tawarkan uang dollar palsu person to person bukan melalui media sosial.

“Harga satu bundel 100 US dollar umumnya dijual Rp 140 juta. Tapi, oleh pelaku ditawarkan dengan harga lebih murah,” tuturnya.

Menurut Auliansya berdasarkan penyidikan, para tersangka ini akan mengedarkan uang ini dengan tujuan mencari keuntungan.

“Pengakuannya akan edarkan di Jakarta. Tujuan ingin dapat keuntungan. Mudah-mudahan ada informasi dari masyarakat yang melapor, agar kita bisa dalami keuntungan yang didapat maupun uang yang telah beredar,” ucapnya.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dijerat 245 KUHP junto Pasal 55 dan 56 KUHP. Ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara.

Tim Pantau