Pantau – Lima orang ditetapkan jadi tersangka usai praktik aborsi ilegalnya di Kompleks Billy & Moon, Kelurahan Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, dibongkar Polisi.
Kelima tersangka terdiri atas 3 perempuan dan 2 laki-laki yang berinisial S, HH, IS, EP, dan SR. Sebelumnya, tempat aborsi tersebut digerebek polisi pada Rabu (17/5/2023).
“Tersangka S merupakan pelaku utama yang melakukan praktik aborsi. Tersangka HH membantu tersangka utama untuk aborsi,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Leonardus Simarmata, dilansir Antara, Jumat (19/5).
Sementara yang berperan untuk mengawasi tempat praktik aborsi berinisal IS, sedangkap EP berperan membawa mobil dan menjemput pasien dari rumah sakit ke lokasi. Lalu, tersangka SR berperan menjemput dan membawa korban ke tempat aborsi dan menerima pembayaran.
Praktik aborsi di kompleks perumahan tersebut memiliki tarif berkisar Rp 4,5 juta hingga Rp 9 juta ke atas, tergantung usia kandungan.
“Pelaku menjemput pasien di sebuah rumah sakit di kawasan Jakarta Timur. Kemudian, pasien diperiksa USG untuk mengetahui kondisi janin, kemudian dilakukan aborsi dengan divakum,” ungkapnya.
Akibatnya, para pelaku diganjarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 348 KUHP, dan Pasal 346 KUHP tentang aborsi. Selain itu, Polisi juga menyita sejumlah peralatan medis di lokasi tersebut.
“Barang bukti cukup banyak (alat-alat medis dan obat-obatan). Sekarang sudah lakukan tahap penyidikan. Proses dilanjutkan,” terangnya.