Pantau – Pernyataan anggota Komisi IX DPR RI Melchias Marcus Mekeng yang mengatakan ‘makan uang haram kecil-kecil okelah’ dalam sebuah rapat kini sedang viral di media sosial. KPK menyayangkan perkataan tersebut keluar dari anggota DPR RI.
“Makan dari duit haram yang sedikit ya namanya haram juga dosa ya. Seharusnya penyelenggara negara tidak membuang kata-kata yang begitu gampang tapi sebenarnya dampaknya tidak bagus dalam melakukan pendidikan antikorupsi,” kata Johanis di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (28/3/2023).
Johanis menyebut kalau korupsi tidak mengenal nominal. Besar dan kecil uang yang dikorupsi merupakan tetap melanggar aturan.
“Jadi sedikit atau banyak itu tidak layak. Jadi hanya dengan kata-kata yang sedikit itu, tapi memiliki makna bagi masyarakat yang sangat berarti karena mereka ini panutan sehingga tidak layak,” ujarnya.
Hal yang sama juga dikatakan oleh Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur. Asep menganalogikan penerimaan uang korupsi dengan batalnya seseorang berpuasa setelah meminum seteguk air.
Menurutnya, besar atau kecil uang korupsi sama-sama tidak dibenarkan.
“Misalkan kalau yang haram-haram yang sedikit tetep boleh atau nggak, sama dengan kotoran ayam. Mau banyak mau sedikit tapi tetep ya. Jadi hukumnya kan kalau ini lagi bulan puasa mau minum seteguk atau banyak hukumnya tetep batal (puasanya),” ungkap Asep.