Arsul Sani ‘Nyantri’ dengan Mahfud MD di Komisi III

Headline
Menko Polhukam Mahfud MD.Menko Polhukam Mahfud MD (Foto: Tangkapan layar).

Pantau – Menkopol Hukam Mahfud MD selaku Kepala Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terlihat emosi sebelum rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait dugaan TPPU Rp349 triliun.

Mahfud mengkritisi pernyataan Arsul Sani yang menyatakan bahwa dirinya tidak berwenang jika Menteri mengumumkan.

“Pak Arsul bicara kewenangan? bukan tidak berkenan mengumumkan, saya tanya apa menteri dilarang mengumumkan? kalau didalam hukum jika sesuatu tidak dilarang itu boleh dilakukan,” papar Mahfud dalam saat rapat baru dimulai.

“Ända (Arsul Sani) dari pesantren, saya bacakan dalilnya. Kalau boleh itu tidak perlu ada pasalnya. Pak Beni misalnya saya bilang boleh nggak saya ke kamar mandi sekarang? boleh, mana pasalnya? nggak ada karena boleh,” tegasnya yang diikuti hujanan interupsi.

Pasalnya, Mahfud saat baru memulai paparannya di hadapan RDPU. Tapi, sejumlah anggota komisi III DPR sudah melakukan interupsi. Menkopolhukam ini menyindir Arsul Sani sebagai mantan santri yang pernah menempuh pendidikan di bangku pesantren.

“Masak orang ngomong diinterupsi. Nantilah Pak. Saya kan tadi sudah bilang pakai interupsi-interupsi tidak selesai-selesai,” kata Mahfud MD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023).

Mahfud menegaskan dirinya juga siap bila diusir Komisi III DPR.

“Misalnya saya membantah, dan di sini saya diminta keluar, saya keluar,” tegas Mahfud.

Mahfud kembali melanjutkan pemaparannya. Mahfud mengaku tidak membocorkan rahasia negara terkait transaksi Rp349 triliun. Ia juga menyoroti tiga nama anggota Komisi III DPR yang sebelumnya mempertanyakan legal standing.

Tim Pantau
Editor
Desi Wahyuni
Penulis
Desi Wahyuni