Pantau – Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan penyidik menyita barang bukti dari kediaman Dito Mahendra pada rumah pertama di Jalan Brawijaya, Jakarta Selatan.
“Kami menemukan satu buah paspor atas nama Mahendra Dito Sampurno dengan nomor C9139533 yang berlaku hingga 27 May 2027,” kata Djuhandhani pada keterangan tertulis, Sabtu (20/5/2023).
Djuhandhani mengatrakan satu pucuk airsoft gun jenis pistol dengan Nomor WET5168 buatan Taiwan. Satu buah boks senjata api Cabot Gun, 45 ACP SN CGC1144.
“Satu unit HP merk Nokia,” ujarnya.
Selain itu, kata Djuhandhani, untuk di rumah kedua Dito Mahendra, penyidik menyita satu pucuk senjata airsoft gun hitam merk Wingmaster Shotgun Model 870 yang dilengkapi dengan 1 magazin warna hitam.
“Kemudian 29 butir peluru lapua kaliber 7,62 x 39 mm, 25 butir peluru MU1-TJ kaliber 9 x 19 mm,” jelasnya.
Djuhandhani menambahkan 24 butir peluru yang ada di dalam kotak warna hitam bertuliskan Eley, Satu buah flashlight merk night evolution, dan satu buah performance pistol barrel glock Swenson berwarna hitam.
“Kami juga menemukan satu buah kotak warna hitam yang berisi lima belas selongsong peluru serta KTP atas nama Mahendra Dito Sampurno,” tandasnya.
Seperti diketahui, Dito kini berstatus buronan polisi setelah bersikap tak kooperatif dalam kasus dugaan kepemilikan 9 senjata api ilegal.
Dito Mahendra telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara pada 17 April 2023. Dito dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur kepemilikan senjata api.
Dito dianggap tak kooperatif setelah tak mengindahkan panggilan penyidik Bareskrim. Karena itu, penyidik secara resmi memasukkan Dito Mahendra sebagai DPO.
Surat DPO atas nama Mahendra Dito Sampurna atau Dito Mahendra teregistrasi dengan No. DPO/8/5/Res.1.17/2023 Tipidum.
Polisi pun memeriksa sejumlah orang terdekat Dito Mahendra. Salah satunya sang kekasih, Nindy Ayunda, yang juga tak memenuhi panggilan pemeriksaan.