Bela Asprinya, Wamenkumham Sangkal Tuduhan Gratifikasi Rp7 M

Headline
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hariej saat memenuhi panggilan KPK, Senin (20/3/2023) - pantau.comWamenkumham Edward Omar Sharif Hariej saat memenuhi panggilan KPK, Senin (20/3/2023) - (Foto: Tangkapan layar)

Pantau – Wamenkumham Edward Omar Syarif Hiariej alias Eddy Hiariej menegaskan Yogi Arie Rukmana yang disebut-sebut sebagai perantara gratifikasi Rp7 miliar adalah asisten pribadi (aspri)-nya sebelum menjadi wakil menteri.

Eddy Hiariej sebelumnya juga menyangkal tuduhan 2 asprinya menjadi perantara penerima gratifikasi Rp7 miliar.

“Dia menjadi asisten pribadi saya sebelum saya menjadi Wakil Menteri Hukum dan HAM. Dan dia tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara, juga tidak berstatus sebagai PPNPN maupun PPPK. Jadi pegawai kontrak yang dibayar negara itu ada dua, PPNPN dan PPPK. Yogi ini bukan ASN, bukan PPPK, bukan juga PPNPN,” kata Eddy di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (20/3/2023).

Eddy juga membeberkan soal posisi Yoshi Andika Mulyadi yang disebut IPW sebagai asprinya. Eddy menekankan, Yoshi merupakan pengacara profesional.

Eddy menambahkan, status itu menjadi salah satu bukti adanya kekeliruan dalam tuduhan penerimaan gratifikasi Rp7 miliar yang dilaporkan Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso.

“Yang namanya Yosie Andika Mulyadi ini dia adalah pure lawyer, dia bukan asisten pribadi saya. Ini sekaligus bisa klarifikasikan kepada publik bahwa ocehannya yang disampaikan bahwa dua orang asisten pribadi itu jelas salah,” ucap Eddy.

Tim Pantau
Penulis
Khalied Malvino