Pantau – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengungkappakn berkas perkara Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas selaku tersangka penganiayaan David Ozora sudah P21, alias sudah komplit.
“Pada hari ini Rabu, tanggal 24 Mei 2023, Kejaksaan Tinggi DKI telah menerbitkan P21 atas nama Mario Dandy Satriyo alias Dandy dan Shane Lukas,” ujar Wakajati DKI Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol di Kejati DKI, Rabu (24/5/2023).
Sahat menuturkan, Mario Dandy dijerat pasal penganiayaan berat serta pasal perlindungan anak lantaran korban penganiayaan David Ozora masih berusia 17 tahun.
“Pasal yang disangkakan, untuk Tersangka Mario Dandy Satriyo, kesatu, primer Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kedua Pasal 76 c juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang 35 Tahun 2014,” ucapnya.
Berkas perkara Mario Dandy dinyatakan lengkap setelah sempat dikembalikan oleh jaksa ke polisi.