Briptu RA Terancam PTDH usai Hamili Seorang Gadis di Banjarmasin

Headline
Kabid Propam Polda Kalimantan Selatan Kombes Pol Djaka Suprihanta. (ANTARA/Firman)

Pantau – Kabid Propam Polda Kalimantan Selatan Kombes Pol Djaka Suprihanta menegaskan bahwa Briptu RA yang merupakan oknum polisi yang dilaporkan menghamili seorang gadis di Banjarmasin, hendaknya siap dengan sanksi terberat yaitu pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan.

“Oknum bersangkutan kami proses dan masih terus diperiksa, saat ini ditahan alias penempatan khusus (patsus) di Polresta Banjarmasin,” kata dia di Banjarmasin, Jumat (19/5/2023).

Djaka mengatakan jika hasil pemeriksaan dan segala bukti mengarah pada pelanggaran berat maka bisa diajukan ke sidang kode etik Polri untuk melaksanakan penegakan Komisi Kode Etik Profesi Polri terhadap pelanggaran yang dilakukan.

Atas kasus yang mencuat tersebut, Djaka pun kembali mengingatkan anggota Polri di seluruh jajaran Polda Kalsel untuk tidak melakukan pelanggaran sekecil apapun.

Bagi yang mencoreng institusi Polri maka siap-siap menerima sanksinya dengan hukuman terberat berupa pemecatan dari keanggotaan sebagai polisi.

“Anggota Polri harus memberikan teladan yang baik kepada masyarakat, tunjukkan kinerja terbaik dan raih prestasi untuk menunjang karier,” ucapnya.

Sementara korban berinisial I (26) dalam laporannya ke Propam Polresta Banjarmasin pada 15 Mei 2023 mengaku perbuatan asusila dilakukan oleh Briptu RA kepada dirinya pada Februari 2022 hingga kini dalam kondisi hamil.

“Terlapor berjanji bertanggung jawab, namun tidak ada realisasinya,” kata korban.

Tim Pantau
Sumber Berita
Antara
Editor
Muhammad Rodhi
Penulis
Muhammad Rodhi