Firli Bahuri Hormati Putusan MK Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK

Headline
Ketua KPK Firli Bahuri. (Foto: Antara)Ketua KPK Firli Bahuri. (Foto: Antara)

Pantau – Ketua KPK Firli Bahuri menyambut positif dan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK dari 4 menjadi 5 tahun.

“Sekarang masa jabatan pimpinan KPK diperpanjang dari empat tahun menjadi lima tahun sesuai putusan MK beberapa waktu lalu. Sebagai aparat negara dan penegak hukum, bagi kami hukum adalah panglima. Karena putusan MK adalah undang-undang maka kami siap melaksanakannya,” kata Firli kepada wartawan, Jumat (26/5/2023).

“Ini amanah yang harus kami laksanakan. Prinsipnya kami tetap berkomitmen untuk membersihkan negeri ini dari praktik korupsi,” tambahnya.

Firli menuturkan, putusan MK tersebut tak akan mengubah upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. Dia memastikan dan menjamin akan terus menangkap para koruptor di negeri ini.

“Dengan perpanjangan masa pengabdian maka upaya upaya pemberantasan harus lebih dikuatkan, tidak boleh ada lagi celah para koruptor beraksi. Kami berkomitmen terus buru dan tangkap para pelaku korupsi,” ujar Firli.

Hakim MK Arief Hidayat dalam sidang yang disiarkan kanal YouTube MK mengatakan, sesuai Pasal 24 ayat 1 UUD 1945 mengatur tentang hal yang sama pada lembaga negara bersifat independen.

”Guna menegakkan hukum dan keadilan, sesuai Pasal 24 ayat 1 UUD 1945 dan menurut penalaran yang wajar, ketentuan yang mengatur tentang masa jabatan pimpinan KPK seharusnya disamakan dengan ketentuan yang mengatur tentang hal yang sama pada lembaga negara constitutional importance yang bersifat independen yaitu selama 5 tahun,” katanya Kamis (25/5/2023).

Arief menuturkan, sesuai sistem perekrutan pimpinan KPK dengan skema 4 tahun berdasarkan Pasal 34 UU 30/2002 telah menyebabkan dinilainya kinerja pimpinan KPK merupakan manifestasi lembaga KPK sebanyak dua kali oleh Presiden dan DPR terhadap KPK tersebut dapat mengancam independensi KPK.

“Dengan kewenangan Presiden maupun DPR untuk dapat melakukan seleksi atau rekrutmen pimpinan KPK sebanyak 2 kali dalam periode atau masa jabatan kepemimpinannya, berpotensi tidak hanya mempengaruhi independensi pimpinan KPK tetapi juga beban psikologis dan benturan kepentingan pimpinan KPK yang hendak mendaftarkan diri,” tuturnya.

Atas pertimbangan itu, MK mengabulkan gugatan yang diajukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Setelah keputusan itu, pimpinan KPK dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan sesuai dengan UUD 1945.

“Menyatakan Pasal 34 UU KPK yang semula berbunyi ‘Pimpinan KPK memegang jabatan selama 4 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali’ masa jabatan,” ujarnya.

“Bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘Pimpinan KPK memegang jabatan selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan,” ucap Ketua MK Anwar Usman.

Tim Pantau
Editor
Khalied Malvino
Penulis
Khalied Malvino