Pantau – Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus suap penanganan perkara di MA. Namun, Hasan tidak ditahan KPK. Sebab, KPK meyakini Hasbi tidak akan melarikan diri.
“Penahanan bukan suatu keharusan,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat dihubungi, Rabu (24/5/2023).
Ghufron menyebut penahanan dilakukan jika melihat tersangka ada potensi untuk melarikan diri.
“Penahanan merupakan upaya paksa jika penyidik dihadapkan pada kondisinya ada alasan takut tersangka melarikan diri,” kata Ghufron.
Ghufron juga menyebutkan bahwa penahanan bisa dilakukan jika penyidik memiliki keyakinan tersangka bisa melarikan diri hingga mengulangi perbuatannya kembali. Namun, jika tidak ditemukan ketiga pertimbangan itu, lanjut Ghufron, penahanan tersangka tidak perlu dilakukan.
“Jika terhadap tersangka tidak ada kekhawatiran tiga hal tersebut, penyidik tidak memerlukan penahanan,” ujarnya.
“Atau ketika sudah akan sidang agar memudahkan pemeriksaan baru kita tahan,” lanjut Ghufron.
Untuk tersangka Hasbi Hasan, Ghufron mengaku KPK tidak melihat indikasi adanya percobaan melarikan diri yang dilakukan Sekretaris MA tersebut.
“Bukan yakin atau tidak, sepanjang masih tidak ada alasan tersebut, yang ditunjukkan yang bersangkutan hadir memenuhi, artinya masih tidak ada kekhawatiran melarikan diri,” terang Ghufron.