Pantau – Imigrasi mengamankan dua Warga Negara Uzbekistan RZ (27) dan WN Maroko, MBS (24), di Jakarta Barat (Jakbar) terkait prostitusi online. Dirjen Imigrasi Kemenkumham Silmy Karim mengatakan aksinya tersebut menggunakan virtual private network (VPN) sehingga tidak terdeteksi oleh kominfo.
“Website-nya sudah terblokir sejak lama (oleh Kominfo), sehingga ini menggunakan VPN untuk aksesnya,” kata Silmy di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, Jumat (31/3/2023).
Silmy menyebut pihaknya kini tengah mengusut soal website yang digunakan untuk prostitusi itu. Silmy memastikan akan menindaklanjuti pelanggaran hukum via digital selama itu masih di garis wilayah RI.
“Website-nya itu kita sedang cek lebih jauh, hostingnya itu ada di mana,” ungkap Silmy.
“Jadi kemajuan teknologi digitalisasi juga semakin luas lagi aktivitas kejahatan. Tentunya pelanggaran hukum ya di sini, yang ada di wilayah kita, itu merupakan suatu hal yang ditindaklanjuti,” imbuhnya.
Selain itu, Pelanggan dari prostitusi online tersebut merupakan lelaki hidung belang, Silmy menuturkan mayoritas adalah warga negara Indonesia (WNI). “Pelanggannya hasil dari penyidikan ini, beragam. Tapi umumnya, menurut informasi itu, WNI,” tutur Silmy.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat Wahyu Eka Putra mengatakan tarif yang dipasang RZ dan MBS ini mencapai belasan juta.
“Saudari RZ memberikan tarif sebesar USD 160-1.000 kepada kliennya. Saudari MBS memberikan tarif sebesar USD 150 per jam kepada kliennya,” terang Wahyu.