Pantau – Aspidum Kejati DKI Danang Suryo Wibowo membantah berkas penyidikan kasus penganiayaan dengan tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas dinyatakan lengkap hari ini akibat adanya desakan. Namun, penyidik bekerja sudah bekerja sesuai prosedur.
“Dan sebagaimana yang saya sampaikan tadi, dari tahapan waktunya itu memang masih dalam koridor di dalam KUHAP,” kata Danang, ditemui di Kejati DKI, Jakarta, Rabu (24/5/2023).
Danang menjelaskan penyidik memiliki waktu yang cukup lama yakni 31 hari untuk melengkapi seluruh bukti-bukti berkas perkara dikembalikan jaksa.
“Mulai dari pengembalian berkas perkaranya misalnya itu setelah kami P19 kemarin kemudian penyidik membutuhkan waktu sekitar 31 hari untuk melengkapi petunjuk-petunjuk dari kami, dari jaksa,” tuturnya.
Selanjutnya, kata Danang, pihak jaksa memiliki waktu 14 hari untuk menentukan sikap, yang berarti hari ini.
“Sesuai dengan ketentuan KUHAP kita mempunyai waktu 14 hari untuk menentukan sikap, maka jatuhnya adalah hari ini tanggal 24 Mei,” ucapnya.
Menurut Danang, dalam menyelesaikan berkas perkara ini tidak ada desakan dari pihak manapun terkait berkas perkara tersebut telah lengkap. Saat ini, jaksa telah bekerja secara profesional tanpa adanya intervensi.
“Jadi sebenernya tidak ada kaitan desakan dan lain-lain. kami jaksa bekerja secara profesional tanpa adanya intervensi dan lainnya,” tambahnya.
Jaksa, tambahnya, memanfaatkan waktu semaksimal mungkin. Hal itu agar tidak ada kesalahan dalam penanganan perkara ini.
“Memanfaatkan semaksimal mungkin waktu yang tersedia. Dengan tentunya kecermatan, ketelitian, agar tidak ada kesalahan dalam penanganan perkara ini,” pungkasnya.
Sebelumnya, jaksa menyatakan berkas penyidikan kasus penganiayaan Cristalino David Ozora dengan tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas sudah P21. Artinya, berkas penyidikan sudah lengkap.
“Pada hari ini Rabu, tanggal 24 Mei 2023, Kejaksaan Tinggi DKI telah menerbitkan P21 atas nama Mario Dandy Satriyo alias Dandy dan Shane Lukas,” ujar Wakajati DKI Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol di Kejati DKI, Rabu (24/5).
Dia mengatakan Dandy dijerat pasal penganiayaan berat. Mario Dandy juga dijerat dengan pasal perlindungan anak karena David yang menjadi korban masih berusia 17 tahun.
“Pasal yang disangkakan, untuk Tersangka Mario Dandy Satriyo, kesatu, primer Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kedua Pasal 76 c juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang 35 Tahun 2014,” ucapnya.