Pantau –Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Reda Manthovani menyebut berkas perkara pelaku AG (15) di kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17) sudah diterima. Pihaknya akan teliti berkas tersebut dalam sepekan ke depan.
“Udah masuk, udah proses penelitian berkas mungkin dalam seminggu ini kita menentukan sikap karena batas waktunya kan 7 hari ya,” kata Reda saat jumpa pers di Jakarta, Minggu (19/3/2023).
Restorative Justice AG di Kasus David
Reda mengungkapkan, pihaknya hanya memiliki waktu tujuh hari atau satu pekan untuk meneliti berkas tersebut. Dia memperkirakan berkas perkara dan tersangka bisa dilimpahkan ke pengadilan pekan depan.
“Nanti dalam pengembalian juga dibatasi waktunya. Mungkin ada beberapa hal yang perlu dilengkapi itu ada percepatan. Diperkirakan minggu depan sudah selesai dan bisa dilimpahkan ke pengadilan,” lanjutnya.