Kapolda Sebut KDRT Pasutri di Depok Dilatari Sebab-Akibat

Headline
kapolda metro jaya irjen karyoto - pantau.comKapolda Metro Jaya Irjen Karyoto - FOTO: Tangkapan layar

Pantau – Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto mengatakan kekerasan rumah tangga (KDRT) pada pasangan suami istri (pasutri) itu melakukan tindakan kekerasan dilatarbelakangi faktor sebab-akibat.

“Saya sudah bisa melihat bagaimana perkara ini terjadi, ini ada sebab-akibat antara suami dan istri yang saling melakukan kekerasan di satu pihak dan di pihak lain,” kata Karyoto, ditemui di Jakarta, Jumat (26/5/2023).

Karyoto mengatakan penyebab kasus ini menimbulkan polemik, karena polisi sempat menahan sang istri. Sementara sang suami yang pertama kali dilaporkan oleh istri justru tidak ditahan dengan alasan sakit.

Menurut Karyoto, kisruh ini bermula dari viral di media sosial soal penanganan perkara kasus ini. Untuk itu, pihaknya meminta penyidik untuk menangani perkara ini yang adil.

“Makanya kemarin saya perintahkan, coba cek Pak Kapolres kenapa penanganan perkaranya seperti itu dan saya di awal juga mengatakan yang adil lah dalam menegakkan sebuah perkara dan kemarin juga dilakukan penangguhan penahanan,” ujarnya.

Selain itu, kata Karyoto, meski sang istri korban KDRT sudah ditangguhkan, tapi kedua pasutri ini layak ditahan dalam perkara tersebut.

“Artinya di kedua belah pihak sementara suami yang melaporkan istri dan istri melaporkan suami sama-sama tidak ditahan. Memang kondisinya sebenarnya di dua belah pihak ini suami istri, dua-duanya bisa dilakukan penahanan,” ucapnya.

Karyoto mengaku pihaknya menangguhkan penahanan si istri karena pada prinsipnya polisi ingin keduanya kembali dalam rumah tangga yang utuh sebagaimana diamanatkan dalam UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

“Karena kami semangatnya keutuhan rumah tangga dan keluarga,” paparnya.

Jika memungkinkan, pihak kepolisian akan mengupayakan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice. Polisi akan mempertemukan suami dan istri tersebut.

“Kalau memungkinkan untuk restorative justice, akan kita lakukan, karena semangat dalam undang-undang KDRT itu adalah untuk menyatukan kembali sebuah keluarga yang utuh,” tuturnya.

Seperti diketahui, Kasus tersebut kini diambil alih Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Kasus diambil alih lantaran SDM Ditreskrimum Polda Metro dinilai lebih ahli dalam menangani kasus yang melibatkan perempuan dan anak.

Tim Pantau