Pantau – Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telusuri aliran dana di kasus dugaan korupsi Johnny G Plate atas proyek BTS.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, pihaknya juga menelusuri kepentingan di balik kasus dugaan korupsi proyek BTS tersebut.
“Tentu kita nanti akan minta bantuan dalam rangka penelusuran aset, tracing aset ke mana aja alirannya, dana yang digunakan, untuk kepentingan siapa saja, nanti kita cek semuanya,” katanya kepada wartawan di Kejagung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (22/5/2023).
Ia menerangkan, tidak hanya PPATK saja yang ketut gandeng nantinya, ia akan menggandeng semua pihak termaksud bank. ”Bukan PPATK aja, semua pihak kita gandeng salah satunya pihak bank,” terangnya.
Ketut mengatakan pihaknya juga mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di kasus tersebut. Namun, dia belum berbicara terkait ada atau tidaknya temuan TPPU di kasus proyek BTS tersebut.
“Kemungkinan iya (ada dugaan TPPU), karena kerugianya begitu besar, ya pasti TPPU nya akan digandeng dalam pasal-pasal berikutnya. Kita lihat nanti perkembangannya,” katanya.
“Kami belum sampai sejauh itu ya kami masih dalam proses pendalaman,” lanjutnya.