Pantau – Komisi III DPR RI mendukung kepolisian yang kembali memberlakukan kebijakan tilang manual. Dengan kebijakan itu, diharapkan kondisi jalanan jadi lebih tertib dan kondusif.
“Etika berkendara masyarakat banyak yang menyimpang sejak tidak ada tilang manual. Jadi, dengan ini saya harap kondisi jalanan dapat jauh lebih tertib dan kondusif,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, Senin (22/5/2023).
Meski begitu, Sahroni turut memberi beberapa catatan khusus terkait kebijakan tilang manual. Ia menginginkan kebijakan tersebut tidak bertumpu pada penindakan saja, tapi kepada sisi edukasi dan pencegahan.
Baca Juga: Wanti-Wanti Komisi III DPR soal Polisi RW: Jangan Rusak Citra Polri!
“Petugas yang berada di lapangan harus bisa meng-cover hal-hal yang tidak bisa dilakukan oleh ETLE, yaitu edukasi dan pencegahan. Faktanya di lapangan, banyak yang tidak jera dengan ETLE. Lebih takut dengan yang manual,” ujarnya.
Walaupun menyebut opsi pemberian sanksi tilang harus diletakkan pada urutan terakhir, namun ia menegaskan, bukan berarti polisi tidak boleh melakukan tilang manual sama sekali.
“Bukan berarti tidak boleh loh ya. Kalau didapati pelanggaran-pelanggaran yang fatal, itu wajib ditilang. Apalagi turut membahayakan pengguna jalan lain,” pungkasnya.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Sebut Penerapan Tilang Manual Bukan Bentuk Intimidasi, tapi Edukasi
Sebelumnya, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menegaskan, tilang manual yang diberlakukan kembali merupakan opsi terakhir dalam proses penegakan hukum.
Tindakan penegakan hukum oleh pihak kepolisian akan terlebih dahulu memaksimalkan dengan tilang elektronik atau ETLE.
Pihak kepolisian hanya akan melakukan tilang manual bagi para pelanggar lalu lintas atau hal-hal lainnya yang sudah masuk kategori membahayakan.