Pantau – KPK hingga kini masih menggali materi dugaan ‘mengondisikan’ vonis hakim Gazalba Saleh. Sebelumnya, KPK sudah memeriksa dua saksi kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Dua orang saksi yang diperiksa antara lain pegawai BUMN bernama Atmasari dan Budiman Gandi Suparman. Keduanya diperiksa pada Selasa (24/1/2023).
“Atmasari, saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan kepemilikan rekening bank dari tersangka GS (Gazalba Saleh),” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan kepada wartawan, Rabu (25/1/2023).
Sementara itu, Budiman Gandi Suparman perannya didalami penyidik KPK perihal perkara pemalsuan dokumen yang melibatkannya. Tak hanya itu, penyidik juga menggali dugaan isi putusan yang telah dikondisikan oleh Gazalba Saleh.
“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait kronologi perkara pidana pemalsuan dengan saksi sebagai pihak terdakwa saat itu. Selain itu didalami juga terkait dugaan isi putusan yang dikondisikan tersangka GS,” jelas Ali.
Diberitakan, dalam kasus dugaan pengurusan pekara di Mahkamah Agung KPK sejauh ini telah menetapkan 14 orang tersangka.
Adapun perkara yang diurus diantaranya kasasi perkara kepailitan Yayasan Rumah Sakit SKM (Sandi Karsa Makassar) serta perkara kasasi atas putusan bebas Budiman Gandi Suparman selaku Pengurus Koperasi Simpan Pinjam atau KSP Intidana tekait kasus pemalsuan akta.
Sejauh ini KPK masih terus mengembangkan kasusnya apakah ada lagi suap pada perkara perkara lain yang ditangani para tersangka Hakim Agung tersebut.