KPK Panggil Saksi Dalami Dalam Perkara Pengadaan Fiktif PT Amarta Karya

Headline
Gedung Merah Putih KPK hardiknas firli bahuri - pantau.comGedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan - (Foto: Antara)

Pantau – Komisi Pemberatansan Korupsi (KPK) kembali memanggil saksi untuk mendalami proyek pengadaan subskontraktor fiktif di PT Amarta Karya Tahun 2018-2020 dengan tersangka Direktur Utama Catur Prabowo.

Adapun satu saksi yang dimintai keterangan terkait kasus tersebut yakni suparyanto dengan kapasitasnya sebagai pihak swasta.

“Jadi hari ini hari ini ada pemeriksaan saksi TPK Proyek pada PT.Amarta Karya Tahun 2018 sampe dengan tahun 2020, untuk tersangka CP,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri ditemui di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/5/2023).

Seperti diketahui, Catur Prabowo resmi ditahan selama pada Rabu (17/5) selama 20 hari ke depan. Penahanan Catur Prabowo menyusul Direktur Keuangan PT Amarta Karya, Trisna Sutisna yang lebih dahulu pada Kamis (11/5).

“Dalam rangka kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka CP (Catur Prabowo) untuk 20 hari pertama terhitung 17 Mei 2023 sampai dengan 5 Juni 2023 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih,” ujar Waki Ketua KPK, Alexer Marwata di Gedung Juang KPK, Rabu (17/5).

Atas perbuatannya, Catur dan Trisna disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tim Pantau