KPK Sita Uang 1,5 Miliar Dari Tangan Reyhan Khalifa

Headline
Bupati Mamberamo Tengah nonaktif Ricky Ham Pagawak jadi tersangka dan ditahan KPK - pantau.comBupati Mamberamo Tengah nonaktif Ricky Ham Pagawak jadi tersangka dan ditahan KPK - Foto: Tangkapan layar

Pantau – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sebesar 1,5 juta miliar dari Reyhan Khalifa terkait kasus korupsi Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak. Selain itu, Reyhan merupakan staff pada DPP Partai Demokrat.

“Kami menyita uang sebesar 1,5 miliar dari tangan Reyhan Khalifa. “Sekaligus dilakukan penyitaan uang Rp 1,5 miliar dari saksi dimaksud,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri ditemui di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/5/2023).

Ali mengatakan penyidik mencecar Reyhan Khalifa mengenai aliran uang di pusaran kasus korupsi Ricky Pagawak.

“Tim penyidik mendalami pengetahuan saksi tersebut antara lain terkait dengan dugaan aliran uang tersangka RHP ke beberapa pihak,” ujarnya.

Menurut Ali, identitas Reyhan merupakan seorang seorang wiraswasta, sekaligus staf parpol tempat Ricky Ham Pagawak bernaung.

“Wiraswasta/staf pada DPP Partai Demokrat,” tuturnya.

Selain itu, kata Ali, penyidik juga akan memeriksa memeriksa presenter televisi Brigita Manohara pada Rabu (24/5). Namun Brigita berhalangan hadir, penyidik akan kembali menjadwalkan pemeriksaan kepada Brigita Manohara pekan depan.

“Saksi tidak hadir dan konfirmasi kepada tim penyidik untuk dijadwal ulang pekan depan. KPK ingatkan untuk kooperatif hadir sebagaimana komitmen yang disampaikan yang bersangkutan,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Ricky Pagawak ditangkap di rumah persembunyiannya yang berada di Abepura, Jayapura, pada Minggu (19/2). Ricky sebelumnya sempat jadi buron sejak Juli 2022 setelah kabur ke Papua Nugini.

Jejak Ricky di wilayah Indonesia mulai terlacak oleh penyidik KPK sejak Januari 2023. Ricky Pagawak diduga keluar masuk Indonesia-Papua Nugini melalui jalan tikus.

KPK kini telah menahan Ricky Ham Pagawak atas dugaan kasus suap. KPK menyebut Ricky diduga menikmati uang suap, gratifikasi, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan total Rp 200 miliar.

Tim Pantau