Pantau – KPU menambah materi dalam memori banding putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) soal Pemilu 2024 ditunda. Tambahan memori banding ini berasal dari saran Komisi II DPR saat rapat dengar pendapat (RDP).
“Sudah, sudah, sudah (tambah materi memori banding) langsung kita tindaklanjuti kemarin, masukan-masukan dari DPR,” kata Ketua Divisi Perencanaan, Keuangan, Umum, Rumah Tangga dan Logistik, Yulianto Sudrajat, di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Jumat (17/3/2023).
Drajat menyebut, tambahan materi memori banding itu telah diajukan KPU kemarin. Ia menuturkan, usai RDP, KPU langsung menyiapkan tambahan memori banding.
“Kemarin, 16 Maret kemarin, begitu selesai RDP sore, pagi nya langsung kita susun, dan langsung kita masukkan,” ujarnya.
Drajat menyatakan, KPU juga menyiapkan kuasa hukum. Ia menambahkan, pengacara ini akan membantu KPU dalam menghadapi proses banding.
“Sudah siap (pengacaranya), nantilah, kita dalam upaya mempersiapkan,” tuturnya.