Pantau – Pelapor skandal perubahan MK nomor 103/PUU-XX/2022, Zico Leonard Djagardo mempertanyakan sanki yang di berikan Majelias Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) kepada hakim konstitusi Guntur Hamzah.
Zico mempertanyakan hasil yang dibacakan MKMK belum terjawab dengan pasti siapa yang bersalah, Guntur atau panitera.
“Ini sebenarnya jadi saling lempar kesalahan antara pelaku dan pegawai, itu yang saya takutkan dari awal. Walaupun terbukti melakukan pelanggaran etik sanksinya tidak memuaskan,” kata Zico kepada wartawan selepas menyaksikan pembacaan putusan MKMK di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (20/3/2023).
Zico juga membeberkan kapan waktu pelanggaran etik itu terjadi. Di mana, kata dia, Guntur terbukti melakukan pelanggaran etik enam jam setelah dilantik menjadi hakim konstitusi.
“Enam jam setelah dilantik, hakim ini melakukan pelanggaran etik, DPR harusnya malu,” ungkap Zico.
“Karena DPR hakim yang mereka tunjuk untuk menggantikan pak Aswanto secara inkonstutisional hanya dalam waktu enam jam setelah dilantik melakukan pelanggaran etik,” imbuhnya.
Menurut Zico, dengan putusan tersebut seharusnya Presiden bisa memberi jalan polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sebab, kata dia, polisi dapat memeriksa lebih detail terkait permasalahan pidana.
“Karena kan kalau pemeriksaan di polisi kemarin terhenti karena presiden tidak memberi izin untuk hakim konstitusi diperiksa,” ujarnya.
“Kalau presiden berlapang dada harusnya diberi izin untuk diperiksa polisi,” terangnya.