Modus Jastip Dilakukan Pelaku Penipuan Beli Tiket Coldplay

Headline
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/5/2023).Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/5/2023).

Pantau – Polda Metro Jaya berhasil meringkus pasangan suami istri (pasutri) pelaku penipuan tiket Coldplay. Modus yang dilakukan pasutri ini dengan membuka jasa penitipan (jastip) melalui akun Twitter @Fintrove_id.

“Adapun kronologisnya mereka ini selaku pelaku membuka website dengan nama @Fintrove_id yang mana website ini adalah mereka beli dari Twitter. Jadi mereka beli dari seseorang website ini,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/5/2023).

Auliansyah menjelaskan para pelaku membeli akun tersebut karena memiliki cukup banyak followers. Harapan kedua tersangka bisa mendapatkan korban sebanyak-banyaknya.

“Kenapa mereka memilih website ini dikarenakan website ini sudah lumayan follower-nya sudah cukup banyak follower-nya. Kemudian dari website ini mereka membuka atau Open jastip war tiket Coldplay ‘Music of the Sphere in Jakarta’,” ujarnya.

Dikatakan Auliansya, pelaku meyakinkan calon korban, mereka membuat komentar di akunnya, seolah-olah komentar tersebut merupakan testimoni dari pelanggan yang sudah ‘berhasil’ menitipkan pembelian tiket konser kepadanya.

“Yang mana di dalam Twitter ini juga mereka menyampaikan bahwa seolah-olah website ini telah menjual berbagai tiket konser sebelumnya dan berhasil. Jadi komentar-komentar daripada follower ini dikatakan bagus, kemudian ini bener, ini asli, dan lain sebagainya sehingga menarik masyarakat yang melihat di Twitter ini untuk membeli tiket konser Coldplay,” tambahnya.

Disamping itu, Auliansyah menjelaskan fans yang tertarik beli tiket Coldplay kemudian akan menghubungi pelaku. Pelaku mewajibkan korban untuk memberikan sejumlah uang sebagai tanda booking.

“Kemudian setelah mereka membuka atau untuk menjual tiket mereka mengharuskan masyarakat atau para korban ini untuk mentransfer book slot sebesar Rp 50 ribu per tiket. Jadi contohnya kalau seandainya saya mau beli tiket supaya menurut mereka saya ini tidak lari, saya buat diwajibkan untuk menyetor atau mentransfer uang dulu Rp 50.000,” jelasnya.

Kedua tersangka juga membuka grup WhatsApp di nomor 085219410867. Di WhatsApp itu mereka menyampaikan syarat untuk booking slot tersebut.

“Nah kemudian mereka menyampaikan melalui grup WhatsApp yang mereka bikin, grup whatsapp-nya adminnya dengan nomor 0852 19410867, mereka menyampaikan bahwa kalau dalam satu jam, mereka tidak atau para korban ini tidak menyetor uang sejumlah harga tiket maka uang Rp50.000 ini akan hilang,” pungkasnya.

Tim Pantau