Pantau – Artis Nikita Mirzani menanggapi tindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tengah menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan temukan 15 pucuk senjata api di rumah Dito Mahendra.
“Modyaaarrr kok Dito gembrot tukang tipu ๐๐. Kena pasal berlapis-lapis kau hahaha tinggal nunggu rilis jadi TSK aja ni.. berapa tahun yah kira-kira Dito gembrot di hukum penjara? Aku sih maunya sampai Dito gembrot sih molen Mini sampai gokil di bui ๐,” tulis @nikitamirzanimawardi_172, Jumat Sore (17/3/2023) seperti yang dilihat Pantau.com.
Kalimat Nikita begitu bahagia ‘tingkat dewa’ melihat pemberitaan Dito Mahendra dari KPK yang menemukan 15 senjata tajam di rumahnya.
Kasus ITE
Nikita sebelumnya tersangkut hukum UU ITE atas postingannya menanggapi sosok Dito Mahendra. Hingga Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menahan tersangka Nikita Mirzani atas kasus dugaan pencemaran nama baik Dito Mahendra pada Senin (25/10/2022).
KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait temuan 15 pucuk senjata api di rumah Dito Mahendra.
“Tentu KPK akan mendalami lebih lanjut kepemilikan senjata api tersebut, termasuk apakah ada kaitan dengan dugaan TPPU yang saat ini KPK sedang lakukan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat (17/3/2023).
Ali mengatakan KPK mempunyai kewenangan soal penelusuran pembelian senjata api tersebut karena senjata api tersebut diduga dibeli dengan uang hasil korupsi.
Meski demikian penanganan soal senjata api tersebut akan dilakukan bersama dengan pihak kepolisian.
“Modus TPPU saat ini begitu kompleks, bisa jadi membelanjakan, menyamarkan, dan menyembunyikan asal-usul hasil tindak pidana korupsi sebagai ‘predicate crime’-nya, sebagai tindak pidana asalnya,yang menjadi kewenangan KPK saat ini,” ujarnya.
Penyidik KPK menemukan 15 pucuk senjata api yang terdiri atas lima pistol Glock, satu pistol S&W, satu pistol Kimber Micro, dan delapan senjata api laras panjang saat menggeledah rumah Dito Mahendra di Jakarta Selatan pada Senin (12/3/2023).
Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dan TPPU untuk tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi. Dito sebelumnya telah diperiksa Penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan suap dan TPPU untuk tersangka Nurhadi pada Senin (6/2/2023).
Saat itu penyidik mengonfirmasi soal aset yang berkaitan dengan tersangka NHD, salah satunya terkait dengan kepemilikan satu unit kendaraan roda empat.
Sebelumnya, Dito sempat tiga kali mangkir dari panggilan KPK masing-masing pada 8 November 2022, 21 Desember 2022, dan 5 Januari 2023.
Ali kemudian menerangkan yang bersangkutan tidak hadir karena telah pindah rumah ke alamat baru dan tidak menerima surat panggilan dari lembaga antirasuah tersebut.
Nama Dito Mahendra dikenal publik setelah dirinya melaporkan artis Nikita Mirzani atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ke Polres Serang Kota, Banten.
Laporan tersebut berlanjut hingga persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Serang dan majelis hakim kemudian memutus Nikita Mirzani dibebaskan dari dakwaan.