Pantau – Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK seharusnya tidak berlaku untuk periode saat ini.
Ia mengatakan, apabila putusan tersebut mulai berlaku sekarang, maka berlaku asas retroaktif atau berlaku surut.
“Harusnya tidak diberlakukan saat ini, karena apabila diberlakukan saat ini artinya putusan itu retroaktif,” kata Bivitri dikutip Sabtu (27/5/2023).
Bivitri mengatakan, putusan pelaksanaan putusan MK tidak hanya dilihat dari tanggal putusan itu dibuat, melainkan juga harus melihat periode masa jabatan pimpinan KPK yang sekarang.
Baca Juga: Mahfud MD Sebut Putusan MK soal Masa Jabatan Pimpinan KPK Multitafsir
Menurutnya, apabila pimpinan KPK di bawah Firli Bahuri dilantik pada 2019, maka seharusnya putusan MK tidak berlaku untuk mereka.
“Kalau diterpakan ke Firli dkk, artinya kita memundurkan waktu dijalankannya putusan itu,” kata Bivitri.
Sebelumnya, MK mengabulkan gugatan yang dilayangkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terkait masa jabatan pimpinan KPK. MK mengubah jabatan pimpinan KPK dari empat menjadi lima tahun.
Baca Juga: Kapan Putusan MK soal Masa Jabatan Pimpinan KPK Berlaku? Begini Penjelasan Eks Ketua MK
Juru bicara MK, Fajar Laksono, mengatakan putusan itu mengikat sejak selesai dibacakan sebagaimana telah diatur dalam UU MK.
“Putusan berlaku dan memiliki kekuatan mengikat sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno pengucapan putusan,” kata Fajar, Jumat (26/5/2023).
Oleh karena itu, Fajar menyebut masa jabatan komisioner KPK saat ini akan diperpanjang untuk satu tahun ke depan. Sementara itu, masa jabatan pimpinan KPK saat ini akan berakhir pada Desember 2023 sebelum adanya putusan MK.