Pantau – Dittipidum Bareskrim Polri memanggil Anindia Yandirest Ayunda Fadli alias Nindy Ayunda, pacar Dito Mahendra. Dia dipanggil sebagai saksi karena diduga membantu menyembunyikan Dito Mahendra.
“Hari Jumat, Nindy kita panggil sebagai saksi terkait menyembunyikan tersangka,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Puro Rahardjo kepada wartawan, Selasa (23/5/2023).
Dia menuturkan, Bareskrim membuka peluang penetapan tersangka baru dalam kasus dugaan membantu persembunyian Dito. Seperti diketahui, Dito Mahendra masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus senjata api ilegal.
“Setelah geledah kemarin kita mendapatkan pidana baru menyembunyikan tersangka yang kemarin naik sidik,” kata Djuhandhani.
Djuhandhani juga menyatakan penyidik telah memanggil Nindy pada kasus kepemilikan senpi ilegal dengan tersangka Dito. Nindy tak hadir pada panggilan itu.
“Nindy kami panggil pertama terkait kepemilikan senjata Dito dan tidak hadir,” ujar Djuhandhani.
Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri membuat laporan Polisi dengan nomor: LP/A/5/V/2023/SPKT.Dittipidum/Bareskrim Polri tanggal 20 Mei sebagai dasar untuk mendalami kemungkinan tersangka lain yang menyembunyikan Dito Mahendra.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhadhani Rahardjo Puro mengatakan kemungkinan adanya tersangka lain ini berdasarkan hasil pemeriksaan lima saksi yang diamankan di rumah Dito Mahendra dan Nindy Ayunda, pada Jumat (19/5/2023).
“Setelah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang yang diamankan, meyakini ada kemungkinan tersangka lain,” kata Djuhadhani di Jakarta, Senin (22/5/2023).
Jenderal bintang satu itu menyebut, saat ini penyidik tengah mengembangkan kemungkinan tersebut dengan alat bukti yang ada, dan kemudian menerbitkan laporan polisi tipe A, untuk mendalami kemungkinan terkait menyembunyikan tersangka sebagaimana diatur dalam Pasal 221 KUHP.
“Sejak 20 Mei kemarin, penyidik telah melakukan penyelidikan dan saat ini penyidik melaksanakan gelar perkara dan sepakat menaikkan perkara ini ke penyidikan,” kata Djuhandhani.