Pantau – Polda Metro Jaya menangguhkan penahanan istri korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berinisial PB di Depok, Jawa Barat. Status penangguhan penahanan ini disampaikan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto saat menyambangi Polres Metro Depok untuk mengecek kasus tersebut.
Meski ditangguhkan, Karyoto menuturkan kasus KDRT suami-istri ini sedianya memang layak dilakukan penahanan. Tetapi, lantaran suaminya butuh proses pengobatan, sehingga kasus ini jadi tidak berimbang.
“Memang sebenarnya karena tidak terbuka sebenarnya dua-duanya layak dilakukan penahanan, yang suami dilakukan penahanan, istri layak dilakukan penahanan. Hanya suami masih ada proses pengobatan, kelihatannya tidak berimbang,” kata Karyoto kepada wartawan di Polres Metro Depok, Kamis (25/5/2023).
Karyoto mengungkapkan, kemarin mengarahkan Kapolres Metro Depok Kombes Ahmad Fuady untuk melihat kembali penanganan kasus tersebut. Oleh karenanya, istri korban KDRT ditangguhkan penahanannya.
“Makanya saya katakan kemarin coba Kapolres lihat lagi penanganan perkaranya sehingga si ibu ditangguhkan dulu,” tuturnya.
Karyoto mengatakan, kasus KDRT suami-istri ini terlihat tak seimbang namun penyidik mempunyai alasan yang benar.
Karyoto menyebut, kasus KDRT suami-istri ini saling melapor hingga penahanan PB ditangguhkan sementara.
“Kelihatannya tidak berimbang tapi alasannya benar juga masih patut dan wajar terhadap apa yang ada di oleh penyidik dalam proses penyelidikan. Hanya saja karena ada dua pihak yang saling melapor maka ini ditangguhkan dulu,” ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, eorang istri yang jadi korban KDRT suaminya malah dijadikan tersangka dan ditahan aparat Polres Metro Depok. Kompolnas meminta polisi untuk membebaskan wanita inisial PB itu.
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti memandang, bahwa alasan penahanan penyidik subjektif. Adapun alasan penyidik, PB tak kooperatif selama proses penyelidikan hingga penyidikan.
“Meskipun menurut Polres Depok keduanya sama-sama menjadi tersangka KDRT, dan alasan penahanan adalah alasan subyektif penyidik, karena penyidik menganggap si istri tidak kooperatif, tetapi kami sangat menyesalkan dilakukannya penahanan terhadap sang istri,” ujar Poengky, Rabu (24/5/2023).
Ia menduga penyidik dan korban memiliki komunikasi. Poengky mempertanyakan tidak kooperatifnya PB hingga bisa ditahan. Kompolnas dengan tegas meminta polisi membebaskan istri tersebut.
“Padahal penahanan seharusnya dapat dihindari, apalagi si istri diduga adalah korban KDRT suami. Kekerasan yang diduga dilakukan istri kepada suami, kami duga adalah bentuk pembelaan diri istri akibat kekerasan yang dilakukan suami. Kami berharap pendekatan yang dilakukan penyidik lebih sensitif gender,” jelas dia.
“Harus diingat PB korban awal KDRT, tidak hanya fisiknya yang terluka, tetapi hatinya pasti sangat terluka akibat kekerasan suaminya. Jangan lagi ditambah dengan luka psikis akibat penahanan polisi. Kami berharap penyidik dapat segera membebaskan PB,” imbuhnya.
Kompolnas pun meminta penyidik untuk menggali lebih dalam terkait kasus KDRT ini. Pelaporan PB ke polisi dinilai karena ketidaktahanan korban sehingga meminta perlindungan. Namun kini justru sebaliknya.
“Penyidik perlu menggali keterangan keluarga, anak, pembantu rumah tangga, dan sahabat-sahabat. Penyidik juga perlu melakukan lidik sidik secara profesional berdasarkan scientific crime investigation, termasuk memeriksa luka-luka istri dan memeriksa psikologi suami istri,” paparnya.
Kompolnas juga akan mengklarifikasi Polda Metro Jaya terkait kasus ini. Surat klarifikasi disampaikan hari ini.
“Kompolnas akan melakukan klarifikasi ke Polda Metro Jaya terkait kasus Depok ini. Besok (hari ini) kami akan kirim surat klarifikasi,” tandasnya.