Polisi Segera Panggil Rebecca Kasus Video Syur

Headline
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, Kamis (25/5/2023). ANTARA

Pantau – Kepolisian Republik Indonesia masih mempelajari laporan yang dilayangkan arti Rebecca Klopper soal penyebaran video syur mirip dirinya. Rencananya akan memanggil Rebecca sebagai pelapor kasus itu.

“Kalau dipanggil atau dimintai keterangan itu pasti ya, tentu nanti setelah dipelajari dulu, maka pelapor akan dimintai keterangan. Pelapor dan juga nanti akan diambil keterangan korbannya,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan ditemui di Jakarta, Jumat (26/5/2023).

Ramadhan mengatakan hingga saat ini jadwal pemanggilan terhadap Rebecca Klopper belum dibuat lantaran kasus tersebut masih dipelajari.

“Kemudian, selanjutnya tentup penyidik setelah menerima akan dipelajari terlebih dahulu, segera mungkin akan diproses,” tuturnya.

Dikatakan Ramadhan, pihak kuasa hukum akan menyertakan dua orang berinisial FF dan LL untuk diperiksa sebagai saksi di kasus tersebut. Kemudian, barang bukti yang akan ditindaklanjuti oleh penyidik nanti, barang bukti tersebut yaitu berupa satu lembar hasil screenshot akun dedekgemes, pelapor adalah penerima kuasa dari RAPK alias RK.

“Di dalam laporan tersebut, pihak kuasa hukum juga selain menyertakan nama korban ya juga menyerahkan nama saksi-saksi yang akan diperiksa berikutnya yaitu atas nama FF dan LL,” ujarnya.

Sebelumnya, video syur mirip Rebecca Klopper (RK) sempat viral beredar di media sosial. Kini Rebecca Klopper, melalui kuasa hukumnya, melaporkan akun Twitter @dedekkugem ke Bareskrim Polri terkait dugaan penyebaran video syur mirip dirinya tersebut.

Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan laporan itu dilakukan pada Senin (22/5/2023). Laporan itu teregister pada LP/B/113/V/2023/SPKT.BARESKRIM POLRI.

“Penerima kuasa dari RAPK alias RK melaporkan pemilik akun Twitter dedekgemes @dedekmugem atas dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yg memiliki muatan kesusilaan,” kata Ramadhan kepada wartawan, Kamis (25/5).

Penyebar itu diduga melanggar Pasal 45 ayat 1 juncto 27 ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

“Dengan korban atas nama RAPK alias RK dan saksi-saksi atas nama FF dan LL,” jelasnya.

Adapun barang bukti yang diserahkan yakni satu lembar hasil screenshot akun @dedekkugem. Pelapor adalah penerima kuasa dari Rebecca yang merupakan korban dari dugaan tindak pidana tersebut.

“Laporan saat ini masih dipelajari oleh penyidik,” ujarnya.

Tim Pantau