Pantau – Polresta Serang Kota berhasil menangkap pria berinisial J yang memperkosa dan menganiaya gadis di Kecamatan Kasemen. Tersangka berkedok mengajak korban berziarah ke kawasan Banten Lama.
Kapolresta Serang Kota Kombes Sofwan Hermanto mengatakan pihaknya bergerak usai menerima laporan dari korban pada Rabu (3/5/2023).
Polisi langsung menetapkan tersangka dan langsung menangkapnya pada keesokan harinya di Waringin Kurung, Kabupaten Serang.
“Kami telah melakukan penangkapan pelaku inisial J domisili di Waringin Kurung,” kata Sofwan ke wartawan pada Rabu malam (24/5).
Sofwan mengatakan pelaku mengenal korban pada April lalu melalui media sosial Facebook. Dari perkenalan tersebut, tersangka dan korban bertukar nomor WhatsApp.
Pelaku lalu merayu korban pada 30 April lalu dan mengajak korban berziarah ke Banten Lama. Bukannya berziarah, korban lalu dibawa ke semak-semak dan dilakukan penganiayaan sekaligus pemerkosaan.
“Tidak lama membelokkan ke semak-semak kebun sehingga korban loncat dari motor. Pelaku mengejar menarik bajunya membanting korban dan membekap kepala dan membenturkan ke tanah 3 kali,” ungkap Sofwan.
Dalam kondisi tak sadarkan diri, pelaku melakukan aksi bejatnya terhadap korban. Setelah itu, pelaku mengambil barang korban, termasuk handphone.
Lanjut Sofwan, Tersangka memperkosa korban ketika istrinya sedang hamil. Saat ditangkap, ia bersembunyi di rumah mertuanya.
“Hasil pemeriksaan pelaku sudah beristri, sudah memiliki anak. Pas kejadian, istrinya menjelang melahirkan,” tuturnya.
Tersangka diancam Pasal 285 dan/atau Pasal 365 KUHP. Tersangka diancam hukuman penjara selama 12 tahun.