Polisi Ungkap Kasus Peredaran Uang Palsu Pecahan US Dollar

Headline
Gedung Polda Metro Jaya (Foto: Pantau.com/Fery Heryadi)Gedung Polda Metro Jaya (Foto: Pantau.com/Fery Heryadi)

Pantau – Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu berupa pecahan US Dollar. Hasil pengungkapan tersebut, sebanyak 12 tersangka yang berhasil diamankan.

“Mulanya kami mendapat laporan dari masyarakat adanya praktek peredaran uang palsu pecahan US Dollar. Hasil penyelidikan kami ringus tiga orang tersangka di Kebon Jeruk inisial MZ, ASA, dan RDP,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis, ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, (19/5/2023).

Auliansyah mengatakan setelah mengambil keterangan dari tiga tersengka yang sudah ditangkap di Kebon Jeruk, penyidik mendapatkan 5 orang tersangka lain yang tergabung dalam kelompok mereka. Para tersangka tersebut yaitu AS, IR, Y alias G, M alias Y dan AGS. Mereka ditangkap di berbagai lokasi seperti Cilegon dan Serang, Banten.

“Dari keterangan  AGS mengaku mendapatkan uang dollar Amerika diduga palsu dari sesorang yang kini masih dalam penyelidikan. Tapi Kita belum bisa sampaikan apakah dollar diduga dibuat di luar negeri atau di Indonesia,” ujar.

Menurut Auliansyah, kemudian penyidik melakukan pengembangan untuk meringkus pelaku lain. akhirnya berhasil mengungkap 3 tersangka lainnya.

“Ada 4 tersangka yang berhasil kami ringkus yakni RW, R, MS, dan A ditangkap di berberapa lokasi,” pungkasnya.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dijerat 245 KUHP junto Pasal 55 dan 56 KUHP. Ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara.

Tim Pantau