Pantau – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Reda Manthovani menegaskan, pihaknya bakal memproses kasus penganiayaan Mario Dandy Satrio terhadap kader GP Ansor, yakni Cristalino David Ozora, akan diselesaikan secara profesional.
Hal tersebut menjawab keraguan publik soal adanya kabar penawaran restorative justice (RJ) alias perdamaian dalam kasus yang mengakibatkan David beberapa hari koma di RS Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
“Klararifikasi tentang adanya pertanyaan di doorstoop yang tidak terecord sehingga tidak, melenceng ke mana-mana. Karena itu kan demokrasi di Indonesia. Kami hanya akan menyelesaikan perkara ini seprofesional mungkin sehingga tercapai rasa keadilan bagi masyarakat,” kata Reda kepada wartawan di Jakarta, Minggu (19/3/2023).
Reda membeberkan, usai menjenguk David di RS Mayapada beberapa waktu lalu, ia ditanya para awak media terkait peluang adanya RJ di kasus itu. Reda lalu menjelaskan konsep RJ dalam UU sistem peradilan anak (SPA), mengingat salah satu pelaku dan korbannya merupakan anak yaitu anak AG dan korban David.
“Waktu ada yang bertanya wartawan mengenai RJ terhadap anak AG. Pelaku anak diatur dalam UU sistem peradilan pidana anak. Korban David juga anak, diatur dalam UU Perlindungan Anak. Dalam UU tersebut ada konsep RJ yang dinamakan diversi,” ujarnya.
Reda lalu memaparkan konsep diversi yang dimaksudnya. Ia menyebut RJ dilakukan jika ada kesepakatan antar pelaku dan korban yang bisa dilakukan terhadap kasus dengan kriteria tertentu.
“Mengingat wartawan ada yang menanyakan RJ ya memang mungkin belum jarang mendengar kata diversi makanya saya gambarkan saya jelaskan perlu ada forum tawar menawar perdamaian. Nah pertanyaan yang dilontarkan itu memang ada yang terselip nggak kedengeran karena memang di bawah,” ucapnya.
“Itulah saya menggambarkan konsep pelaku anak itu ada yang dinamakan konsep perdamaian, sehingga perdamaian itu juga harus dilihat juga harus ada kesepakatan antara pelaku, korban dan atau keluarganya. Terus juga ada kriterianya tindak pidana apa yang dapat dikenakan itu,” lanjutnya.