Pantau – Bekas Kasubbag Administratif Kendaraan Biro Umum Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) Esha Rahmansah Abrar rupanya tak pernah mendaftar harta kekayaannya di situs LHKPN KPK.
Jubir Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati menyebut Esha memang tidak terdaftar sebagai wajib lapor. Hal ini terkuak usai viral unggahan istri Esha pamer harta di media sosial (medsos).
“Terkait pertanyaan LHKPN pegawai Kemensetneg tidak ditemukan di situs e-LHKPN, berdasarkan data pada e-LHKPN, yang bersangkutan tidak terdaftar sebagai wajib lapor,” kata Ipi kepada wartawan, Senin (20/3/2023).
Ipi menyebut, Kemensetneg melalui Peraturan Kemensetneg Nomor 128 Tahun 2015 menetapkan 4 jabatan yang wajib lapor LHKPN, di antaranya pejabat eselon 1, eselon 2, bendahara, dan auditor.
“Namun demikian, dalam kaitan kewajiban lapor LHKPN, instansi dapat melakukan perluasan wajib lapor hingga meliputi jabatan lainnya yang memiliki fungsi strategis yang dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya di dalam melakukan penyelenggaraan negara rawan terhadap praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme,” jelas Ipi.
“Selain itu, seorang ASN terikat kewajiban untuk menyampaikan laporan harta kekayaannya kepada instansi masing-masing berbentuk LHKASN sesuai dengan SE KemenPAN-RB No 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian LHKASN Di Lingkungan Instansi Pemerintah,” sambungnya.
Esha Rahmansah Dinonaktifkan
Karo Humas Kemensetneg Eddy Cahyono Sugiarto menyebut pihaknya telah menonaktifkan Kasubbag Administrasi Kendaraan Biro Umum Kemensetneg Esha Rahmansah Abrar pasca sang istri viral karena memamerkan harta kekayaan di sosial media.
“Saudara Esha telah dinonaktifkan sementara dari jabatannya, untuk memudahkan melakukan verifikasi terkait kebenaran informasi yang berkembang,” kata Eddy dalam pernyataan tertulis kepada wartawan di Jakarta, Minggu (19/3/2023).
Esha menjadi sorotan melalui unggahan akun Twitter @PartaiSocmed yang memperlihatkan Instagram Story akun istri Esha Rahmansah yaitu @vhia_esa sedang membeli mobil baru
Dalam bon pemesanan yang diunggah istri Esha terlihat mobil tersebut adalah mobil MG 5 GT Magnify dengan harga yang tertulis Rp 407,9 juta.
Masalahnya, pendapatan suaminya tak sebanding dengan gaji dan tunjangan kinerja yang diraih setiap bulannya.
Esha Rahmansyah Abrar eselon 4 golongan 3C dengan rentang gaji Rp 2,802.300 – Rp 4.602.400. Sedangkan untuk tunjangan kinerja (tukin) selaku eselon 4 golongan 3C bervariasi.
Menurut Perpres Nomor 37 tahun 2015 berada di Kisaran 5 juta hingga 25 juta.