Pantau – KPK menahan tersangka pengusaha Liem Sin Tong dalam kasus suap mantan bupati buru selatan, Tagop Sudarsono Soulisa. Liem usai ditetapkan tersangka oleh KPK, kini ditahan di Rutan KPK.
“Tim penyidik menahan LST untuk 20 hari pertama terhitung mulai 30 Maret sampai 18 April 2023 di Rutan KPK,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2023).
Awalnya Liem Sin Tong seorang pengusaha pemenang proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan pada 2015. Diketahui Tagop selaku Bupati Buru Selatan saat itu secara sepihak telah menunjuk perusahaan milik Liem Sin Tong sebagai pemenang paket proyek.
Dalam praktiknya, Liem Sin Tong bersama satu orang yang sebelumnya ditetapkan tersangka, Ivana Kwelju, mengirimkan sejumlah uang kepada Tagop.
“Sekitar Februari 2015 sebelum lelang dilaksanakan, IK bersama LST bersepakat mengirimkan uang Rp 200 juta sebagai tanda jadi untuk TSS melalui rekening bank milik JRK, yang adalah orang kepercayaan TSS dengan menuliskan keterangan pada slip pengiriman ‘DAK tambahan APBN Bursel’,” ujar Asep.
Selanjutnya Uang tersebut dianggap sebagai jalan terpilihnya perusahaan Liem Sin Tong sebagai pemenang proyek. Setelah paket proyek tersebut selesai, Liem Sin Tong disebut kembali mengirimkan sejumlah uang kepada Tagop.
“Pada bulan Desember 2015, sehari setelah masa pelaksanaan kontrak berakhir, IK bersama LST diduga kembali melakukan transfer uang sejumlah Rp 200 juta dengan keterangan pada slip pengiriman ‘U/ DAK TAMBAHAN’ ke rekening milik JRK,” ungkapnya.
“Sebagai bukti permulaan sejauh ini uang yang diberikan sejumlah Rp 400 juta,” imbuh Asep.