Tok! Hakim Vonis Sopir Odong-odong Maut 10 Tahun Penjara

Headline
Sopir odong-odong maut di Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang ditetapkan sebagai tersangka. (Foto: Tangkapan layar)Sopir odong-odong maut di Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang ditetapkan sebagai tersangka. (Foto: Tangkapan layar)

Pantau – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten memvonis 10 tahun penjra terhadap terdakwa Juli, sopir odong-odong maut usai terlibat kecelakaan tabrakan kereta dan menewaskan 10 orang.

Ketua Majelis Hakim dalam sidang vonis ini, Uli Purnama juga menjatuhkan sanksi denda Rp20 juta subsider 2 bulan penjara.

“Menjatuhkan pidana terdakwa Juli pidana penjara 10 tahun dikurangi selama terdakwa ditahan,” kata Uli Purnama di PN Serang, Selasa (29/11/2022).

Terdakwa Juli dianggap bersalah sebagaimana dakwaan primer Pasal 311 ayat (1),(2),(3),(4), dan (5) Undang-undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Unsur penerapan pasal tersebut oleh majelis dianggap sudah terpenuhi.

Baca juga: Sopir Odong-odong Maut di Serang Dituntut 12 Tahun Penjara

Majelis hakim menilai bahwa karena kelalaian terdakwa Juli serta membahayakan nyawa ketika mengemudi odong-odong, Selasa (26/7/2022), akibatnya menewaskan 10 korban jiwa. Selain itu, ada 2 penumpang luka berat dan 21 lainnya luka ringan.

“Akibat kecelakaan tersebut telah mengakibatkan 10 orang meninggal dunia,” katanya.

Sedangkan, pertimbangan yang meringankan vonis terdakwa Juli antara lain terdakwa telah membantu memberikan bantuan ke keluarga korban termasuk membantu kerusakan pada odong-odong.

“Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan 10 orang korban meninggal dunia, hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya,” ujar hakim.

Baca juga: Perakit Odong-odong yang Tewaskan Penumpangnya di Serang Ditetapkan jadi Tersangka!

Vonis 10 tahun ini diketahui lebih rendah dua tahun dari tuntutan JPU Slamet terhadap terdakwa Juli yang sudah disampaikan Selasa (8/11/2022). JPU sebelumnya menuntut terdakwa Juli 12 tahun penjara serta denda Rp24 juta subsider 3 bulan.

Sidang vonis ini dihadiri oleh terdakwa Juli secara virtual. Terdakwa melalui teleconference mengaku menerima atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim.

“Menerima Yang Mulia,” kata terdakwa.

“Menerima,” kata JPU Slamet di PN Serang atas putusan ini.

Tim Pantau
Editor
Khalied Malvino
Penulis
Khalied Malvino