Infografis Sejarah Lagu Indonesia Raya 3 Stanza yang Kini Wajib Dinyanyikan

Pantau.com - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pada tahun 2018 kemarin mewajibkan penggunaan lagu 'Indonesia Raya' 3 Stanza. Hal itu pun secara resmi tertuang dalam Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018.
Dalam peraturan itu, menyanyikan lagu 'Indonesia Raya' 3 Stanza merupakan suatu keharusan bagi sekolah yang melaksanakan kegiatan upacara bendera baik di hari Senin atau di hari-hari besar nasional lainnya.
Baca Juga: Video: Kisah di Balik Lagu Indonesia Raya, Ternyata Begini Proses Pembuatannya
Seperti yang kita ketahui, lagu 'Indonesia Raya' yang selama ini dilantunkan hanya 1 stanza saja. Padahal, setiap stanza memiliki makna dan pesannya masing-masing.
Seperti apa informasi selengkapnya? Mari simak infografis berikut ini.
Infografis sejarah lagu Indonesia Raya 3 Stanza (Pantau.com/Amin H. Al Bakki)