Pantau – Dua tahun waktu lagi status ibu kota Jakarta pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Untuk itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Pemprov DKI Jakarta mulai kebut susun Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta.
“Hanya tersisa kurang lebih 2 tahun Jakarta sudah tidak lagi berstatus ibu kota negara. Oleh karena itu, harus menyiapkan RUU khusus tentang Jakarta,” ujar Sekjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro dalam keterangan yang diterima di Jakarta, dilansir Antara, Jumat (31/3/2023).
Hal ini tercantum pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN). Dalam undang-undang tersebut sudah ditetapkan ibu kota negara Indonesia berpindah ke wilayah Kalimantan Timur. Dengan itu, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta atau UU DKI tidak akan berlaku lagi.
“Makanya, pada hari Jumat ini, kami mendengarkan tanggapan dari sejumlah ahli dan aparat Pemprov DKI hingga tingkat kelurahan. Selanjutnya, kami akan mendengarkan masukan lagi dari kalangan kampus, dan banyak profesi masyarakat demi memperdalam RUU Jakarta yang baru,” ujarnya.
Suhajar mengatakan ada beberapa kekhususan Jakarta yang harus tetap dipertahankan dalam RUU baru. Yakni pada bidang pemerintahan dan perekonomian meliputi perdagangan serta jasa.
Menurutnya pada bidang pemerintahan, besar keinginan pemerintahan Jakarta itu cukup satu tingkat saja seperti saat ini. Jadi, nantinya tidak perlu dikembangkan DPRD tingkat kota.
Dia juga berpendapat bahwa jabatan deputi gubernur yang ada saat ini tak perlu lagi ada pada masa mendatang.
Tak hanya itu, Suhajar juga mengatakan bahwa momentum pertumbuhan ekonomi yang sudah bagus di Jakarta harus dipertahankan. Karena separuh dari perekonomian Indonesia berkat pengaruh DKI, yakni 25 persen untuk Pulau Jawa dan 17 persen untuk Indonesia.