Pantau – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memberikan peringatan kepada para pengusaha agar membayar Tunjangan Hari Raya (THR) paling telat H-7. Ida menegaskan jika perusahaan tidak taat aturan akan ada sanksi bagi perusahaan tersebut.
“Untuk sanksi jelas ada sanksi bagi perusahaan-perusahaan yang tidak membayar, atau perusahaan membayar dengan cara tidak sekaligus atau mencicil, itu ada sanksi, maupun sanksi administrasi atau pemberhentian operasional perusahaan,” kata Ida di Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Rabu (29/3/2023).
Ida juga menegaskan dirinya sudah menandatangani Surat Edaran terkait pembayaran THR 2023. Dia meminta para pengusaha agar membayarkan THR tepat waktu.
“Kemarin saya baru saja menandatangani Surat Edaran (SE) pembayaran THR 2023, dan sudah disampaikan SE itu kepada para gubernur, walikota, bupati, dan meminta gubernur, walikota untuk menyampaikan SE itu kepada perusahaan-perusahaan,” ungkapnya.
“Dalam SE itu dasarnya adalah peraturan menteri, peraturan pemerintah yang dimana peraturan menteri dan peraturan pemerintah tersebut pembayaran THR itu paling akhir H-7 dari perayaan keagamaan tersebut,” lanjutnya.
Namun, Ida mengatakan, meskipun aturan H-7, lebih cepat pembayaran THR maka lebih baik.
“Saya berharap meskipun ketentuannya itu H-7, saya berharap perusahaan untuk bisa membayar lebih cepat dari ketentuan itu,” terangnya.