Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Ajudan Ferdy Sambo Ungkap Posisi Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Usai Brigadir J Tewas

Oleh Firdha Rizki Amalia
SHARE   :

Ajudan Ferdy Sambo Ungkap Posisi Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Usai Brigadir J Tewas
Pantau - Anggota majelis hakim meminta ajudan Ferdy Sambo bernama Adzan Romer untuk memperagakan posisi Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal setelah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias BrigadirJ tewas.

"Coba peragakan situasi di mana korban (Brigadir J), Ricky, dan Kuat itu di mana bersama teman-teman, Saudara di mana?" ujar anggota majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Rabu, (9/11/2022).

Romer menyebut saat itu sudah melihat Brigadir J tergeletak dekat dengan tangga di rumah dinas Kadiv Propam Polri, Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Barat, yang saat itu menjadi rumah dinas Ferdy Sambo. Kuat berdiri di dekat tangga yang diperagakan oleh ajudan Ferdy Sambo, Prayogi.

Kemudian, Ricky diperagakan oleh ajudan Sambo, Daden di sebelah kanan Romer. Saat itu Romer bertatapan dengan Ricky dan bertanya apa yang terjadi.

"Apa yang dilakukan Ricky sama si Kuat?," tanya hakim.

"Berdiri aja," jawa Romer.

Hakim bertanya lebih lanjut mengenai apa yang dilakukan Kuat dan Ricky saat berdiri itu.

"Memperhatikan korban?," tanya hakim.

"Berdiri aja, Pak, pas saya masuk, saya tatapan dengan Bang Ricky, jadi saya sempat kontak, ada apa Bang? Seperti itu," jawab Romer.

Diketahui, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama dengan mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo), dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.

“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja, dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” papar jaksa saat membacakan dakwaan Eliezer di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).

Dalam perkara ini, Kuat dan Ricky didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Penulis :
Firdha Rizki Amalia