Pantau – Seorang remaja berinisial RAM (18) di Rokan Hilir (Rohil), Riau, ditangkap lantaran melakukan pencurian dan memperkosa seorang nenek berusia 71 tahun.
Kapolres Rohil, AKBP Andrian Pramudianto, menjelaskan awal mula peristiwa tersebut terjadi yaitu saat RAM karoeke di rumah korban bersama anaknya Al (35) pada Sabtu (5/11) sekitar pukul 21.00 WIB.
“Anak korban ini awalnya mengajak pelaku karaoke di rumahnya orang tuanya, PI (71). Namun sekitar pukul 23.00 WIB semua teman-temannya pulang dan dia istirahat,” ujar Andrian, Selasa (22/11/2022).
Kemudian, pada keesokan harinya, anak korban mencari handphone miliknya yang sebelumnya ada di samping pelaku saat mau tidur. Karena tidak menemukannya, ia menyakini handphone itu dicuri.
“Al meyakini handphone nya diambil orang, lalu melaporkan ke Polsek Kubu,” kata Andrian.
Berdasarkan laporan itu, pada Sabtu (19/11/2022) aparat kepolisian menangkap RAM di Tanjung Leban. Lalu RAM dan interogasi dan dibawa ke Polsek Kubu.
RAM mengaku telah mencuri handhone milik anak korban. Selain itu ia juga mengaku mencekik dan memperkosa PI dalam keadaan pingsan.
“Sebelum terlapor mengambil HP terlebih dahulu mencekik korban PI yang sedang tidur sampai pingsan. Saat korban sudah pingsan itulah pelaku nekat menyetubuhi korban. Jadi memang awalnya terungkap dari pencurian Hp,” jelas Andrian.