Pantau – Seorang staf berinisial SS pada Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar diduga melakukan tindakan asusila dengan cara menyodomi 10 mahasiswa.
“10 yang melapor maksudnya yang ditahu sama pihak jurusan,” kata Wakil Ketua Dema UIN Alauddin Makassar periode 2022, Aqil Al-Waris, Kamis (16/3/2023).
Pelaku SS diketahui pernah berstatus sebagai mahasiswa di Fakultas Syariah dan Hukum pada 2016. Setelah lulus kuliah, pelaku diangkat menjadi staf di sana. Adapun dugaan pencabulan terungkap pada 2022, di mana salah satu mahasiswa muncul dan mengaku sebagai korban dan kemudian korban lainnya turut bermunculan.
Pelaku melakukan aksinya kepada mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum itu dengan modus mambantu nilai dan skripsi. Aksi bejat itu telah berlangsung sejak 2016 silam.
“Dalihnya dibantu nilainya, dibantu proposalnya (skripsi) dan sebagainya,” ujar Aqil.
Lebih lanjut, Aqil mengatakan dengan modus tersebut pelaku dalam berkasi kerap mengajak korbannya ke kosan.
“Ada yang sempat bermalam di kosnya. Ada juga dia yang bermalam di kosnya korban. Tergantun kalau korban tidak bisa ke kosnya, pelaku yang ke kosnya korban,” katanya.
Adapun, bukti aksi bejat pelaku terhadap korban ini yakni krim pelumas karena para mahasiswa yang menjadi korban adalah laki-laki. Bentuk pelecehan korban beragam, yang paling parah itu korban disodomi.
“Bahkan bede ada alat bukti pelumas. Itu kan korbannya laki-laki. (Korban) ada yang sampai disodomi ada yang sekedar dipegang,” ungkap Aqil.
Pihak kampus UIN Alauddin Makassar telah menangani kasus pelecehan seksual ini. Akibat perbuatannya, pelaku SS juga telah diberhentikan. Namun, menurut Aqil, harusnya pelaku dilaporkan ke polisi agar bisa diproses secara pidana.
“Rektorat keputusannya soal pemecatan. Harusnya kan cepet berlanjut ke proses pidana,” katanya.
Sementara, Ketua Jurusan Ilmu Falak, Fakultas Syariah dan Hukum, Fatmawati Hilal, menyebut pihaknya belum mengetahui benar atau tidaknya soal pemecatan pelaku.
“Pemecatan kita juga tidak pernah lihat langsung suratnya secara resmi,” kata Fatmawati.
Namun ada hal yang juga dikhawatirkannya, Fatmawati yang kerap mendampingi korban itu khawatir karena pelaku masih berkeliaran.
Pihak kepolisian mengaku telah melakukan pendalaman kasus ini meski belum ada laporan dari para korban hingga kini. Polisi akan tetap membentuk tim khusus untuk mengusut kasus tindakan asusila yang terjadi di UIN Alauddin.
“Saya sudah perintahkan anggota untuk lidik kebenaran itu di lapangan. Kita imbau mahasiswa yang menjadi korban untuk segera melapor karena ini sudah bentuk tindak pidana. Jadi kita harap untuk melapor,” ujar Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar, Jumat (17/3/2023).