Pantau – Sejumlah 14 orang tertipu saat membeli tiket konser Coldplay via media sosial membuat laporan ke Bareskrim Polri. Mereka mengaku mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.
Muhammad Zainul Arifin pengacara para korban mengatakan, dirinya dengan 14 orang yang merasa tertipu hadir ke Bareskrim untuk membuat laporan supaya ditindaklanjuti.
“Kita hadir ke Bareskrim Mabes Polri untuk membuat laporan polisi supaya proses ini ditindaklanjuti.” katanya.
Zainul menyebut, pola-pola penipuan seperti ini sudah sering terjadi. ”Karena bagaimanapun juga pola-pola seperti ini sudah sering terjadi,” sebutnya di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jaksel, Jumat (19/5/2023).
Dia mengaku mendapat kuasa dari 14 korban untuk membuat laporan ke Bareskrim, ia jugamengungkapkan bahwa ada korban yang berasal dari luar Jabodetabek.
Pengacara 14 korban, Zainul menuturkan, dugaan penipuan ini terjadi lewat media sosial seperti Twitter, Instagram, hingga Telegram. ”Penipuan ini terjadi dibeberapa platform medsos kaya Twitter, Instagram, sampai Telegram,”tuturnya.
Dia menerangkan, awal mula penipuan tersebut dari terlibatnya percakapan lewat media sosial.
Kemudian , korban diarahkan untuk melakukan transaksi sesuai nominal yang ditetapkan dan setelah korban mengirimkan bukti transfer, pelaku langsung memblokir nomor telepon korban.
“Jadi ada salah satu korban, itu dia melalui medsos Twitter, ternyata dia transfer (ke terduga pelaku) Rp 9 juta, nggak tahunya tiketnya nggak didapatkan. Dia hubungi ternyata sudah diblok,” pungkasnya.
Para promotor tiket juga diduga oleh Zainul melakukan praktek penipuan didalamnya, dikarenakan ketika ada war tiket mulai, tidak selang beberapa lama, tiket sudah sold out.
“Modus penipuan, jadi kita juga menduga ya, mencurigai ini ada oknum yang bermain juga di beberapa promotor tiket. Karena kenapa? Tidak berselang beberapa detik, war itu dibuka itu langsung close. Maka dari itu kita mencurigai barang kali ada oknum yang di dalam itu bermain,” tegasnya.
Laporan Zainul teregister dengan nomor LP/B/106/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI Tanggal 19 Mei 2023. Adapun pasal yang disangkakan ialah Pasal 45A jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 ITE dan/atau Pasal 378 KUHP, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.