Belum Beri Surat Pengunduran Diri ke KPU, Aldi Taher Masih Terdaftar Bacaleg dari 2 Partai

Headline
aldi taher caleg perindo - pantau.comAldi Taher maju sebagai caleg dari Partai Perindo - Foto: Tangkapan layar

Pantau – Artis Aldi Taher diketahui masih terdaftar sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) di dua partai. Hingga kini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum menerima surat pengunduran diri Aldi Taher dari PBB.

“Sampai hari ini saya Divisi Teknis KPU yang menangani penyelenggaraan tahapan pencalonan belum menerima surat secara resmi dari yang bersangkutan,” kata Ketua Divisi Teknis KPU Idham Holik kepada wartawan, Jumat (26/5/2023).

Terkait hal itu, Idham mengungkapkan ke dua partai baik PBB maupun Perindo belum berkomunikasi dengan KPU tentang pencalonan Aldi Taher. Idham menekankan jika bacaleg dilarang memiliki dua keanggotaan partai.

“Sampai saat ini kami belum mendapatkan informasi secara resmi terkait pengunduran diri yang bersangkutan,” ujarnya.

“Keanggotaan parpol di tingkat nasional itu bersifat tunggal. Artinya, seorang warga negara itu tidak boleh memiliki dwi keanggotaan partai. Kecuali diatur oleh peraturan lainnya,” imbuhnya.

Lanjut Idham, status pencalonan Aldi Taher akan dianggap tidak memenuhi syarat (TMS) jika dia terbukti sudah mengundurkan diri dari PBB. Idham menyebut saat ini pihaknya masih dalam tahap verifikasi administrasi dan analisis kegandaan daftar bacaleg.

“Apabila berdasarkan hasil verifikasi administrasi, ada persyaratan dokumen pencalonan bakal calon yang tidak memenuhi persyaratan, misalnya yang bersangkutan itu statusnya mengundurkan diri dari keanggotaan partai, maka nanti status pencalonan yang bersangkutan di partai itu dinyatakan tidak memenuhi syarat,” terangnya.

Tim Pantau
Penulis
Ahmad Ryansyah