Pantau – Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta utara mengancam akan membongkar puluhan bangunan ruko yang memakan badan jalan di Pluit. Kini, beberapa pemilik ruko membongkar secara mandiri.
Berdasarkan pantauan yang ada, hanya bagian lantai yang memakan bahu jalan yang dibongkar. Tampak keramik yang terdapat di bangunan ruko yang dijadikan kafe mulai dibongkar.
Puing bebatuan berserakan di sekitar lokasi pembongkaran. Meja-meja maupun kursi yang tadinya tersusun di halaman bangunan ruko diangkat.
Terpisah, Ketua Rt11 RW3 Pluit Riang Prasetya berharap para pemilik bangunan ruko dapat mematuhi imbauan kelurahan untuk membongkar secara mandiri sesuai batas waktu yang ditentukan.
“Pembongkaran yang dilakukan harus dengan batas waktu yang sudah ditentukan, agar tidak terkesan mengulur-ulur waktu,” kata Riang kepada wartawan, Senin (22/5/2023).
Apabila ada pemilik ruko yang bandel dan mengulur-ulur waktu pembongkaran, Riang meminta Satpol PP dapat bersikap tegas untuk langsung membongkar ruko sesuai dengan rekomendasi teknis (rekomtek) yang telah dikantongi.
“Rekomendasi teknis (rekomtek) yang telah diterima oleh pihak satpol PP merupakan landasan hukum yang kuat dan terbukti adanya pelanggaran bangunan di ruko Blok Z4 Utara dan Ruko Blok Z8 Selatan,” tegasnya.
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono meminta Wali Kota Jakarta Utara mengecek bangunan rumah toko (ruko) di Blok Z8 Selatan, RT11/03 Kelurahan Pluit, Penjaringan yang dinilai menempati ruang Jalan Niaga yang semula diperuntukkan bagi fasilitas sosial dan umum (fasos dan fasum).
“Bangunan itu sudah lama, Yang penting sesuai aturan Pemkot Jakarta Utara,” kata Heru di kawasan Monas, Sabtu (13/5/2023) malam.
Selain itu, Heru juga meminta Wali Kota Jakarta Utara untuk mengecek trase hingga Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ruko di Pluit.
Kemudian, Heru juga meminta pemilik ruko untuk membongkar bangunan yang berdiri di bahu jalan.
“Ya kalau bisa bongkar sendiri, kan sesuai aturan aja. Aturannya gimana,” ucap Heru